• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TRENDING

Inisial HL Ditangkap Direskrimum Polda Jawa Timur, Mendapat Apresiasi Dari Komnas PA

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Maret 7, 2020
in TRENDING, HUKUM, TV10 TERKINI
0
Inisial HL Ditangkap Direskrimum Polda Jawa Timur, Mendapat Apresiasi Dari Komnas PA
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Surabaya, TV10Newsgroup.com – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait di Surabaya juga mengapresiasi kerja cepat dan profesional Direskrimum Polda Jawa Timur serta jajarannya yang telah menangkap maupun menetapkan seorang pendeta berinisial HL (50) yang patut diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu, Arist menyampaikan kepada awak media di Polda Jatim, pada hari Jumat (07/03)” maka atas perbuatan itu, di sesuaian dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan UUU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pendeta berinisial HL terancam maksimal pidana penjara 20 tahun.

Atas bukti-bukti yang cukup diperoleh Polda Jawa Timur, Arist Merdeka Sirait kepada awak media di Surabaya mengatakan sangat mendukung upaya dan langkah penegakan hukum Direskrimum Polda Jawa Timur.

Baca Juga

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Juli 30, 2025
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Juli 30, 2025
Perkuat Layanan dan Kepercayaan Publik, Inilah Nama – Nama Pejabat Baru

Perkuat Layanan dan Kepercayaan Publik, Inilah Nama – Nama Pejabat Baru

Juli 29, 2025

Hal ini memang dipastikan Polda Jawa Timur akan bertindak profesioal dan sangat mendukung sekali sikap Direskrimum serta jajaran penyidik tidak ada kata “DAMAI” sebab itu, atas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak termasuk diduga dilakukan oknum sang pendeta Cabul itu.

Untuk diketahui, kata Arist dalam keterangannya peristiwa kejahatan seksual dilakukan oknum pendeta berinisial HL sudah 17 tahun berjalan saat korban berusia 10 tahun. “kini atas Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di lingkungan gereja dan di rumah terduga pelaku.

READ  15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak COVID-19

Padahal korban sesungguhnya sudah diangap menjadi anak rohani sang pendeta cabul itu.”sejak usia dini dan orangtua korban diketahui adalah jemaat penyumbang terbesar operasional pelayanan gereja.

Seperti Inilah yang membuat orangtua korban menjadi marah besar dan melaporkan pelaku ke Polda Jawa Timur.

Demi kepentingan terbaik dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Komnas Anak kantor perwakilan Jawa Timur segera membentuk Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna mengawal proses Hukum dan memberikan dampingan pemulihan psikologis korban dan Rehabilitasi sosial,” pungkasnya.(@gus).

Post Views 372
Tags: Inisial HL Ditangkap Direskrimum Polda Jawa Timur
Previous Post

Personil Prestasi dan Masyarakat Sipil Mendapat Penghargaan Dari Kapolres Tanjung Balai

Next Post

Bupati Pati : Cek Semua Rumah Sakit Guna Menghadapi Virus Corona atau COVID – 19

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Bupati Pati : Cek Semua Rumah Sakit Guna Menghadapi Virus Corona atau COVID – 19

Bupati Pati : Cek Semua Rumah Sakit Guna Menghadapi Virus Corona atau COVID - 19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

12 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

3 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

2 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In