• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Kapolda Gorontalo dan Forkopimda Musnahkan 33.333,4 Liter Miras

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Oktober 2, 2020
in HUKUM
0
Kapolda Gorontalo dan Forkopimda Musnahkan 33.333,4 Liter Miras
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

GORONTALO,TV10Newsgroup.com- Di SPN Polda Gorontalo, berlangsung kegiatan pemusnahan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 33.333,4 liter atau kurang lebih 33,33 ton, Kamis (02/10/20)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr.Akhmad Wiyagus,SIK.,M.Si.,M.M, Gubernur Gorontalo Drs. H. Rusli Habibie.,M.AP, Danrem 133/Nwb Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito,MA, Kajati Gorontalo Dr. Jaja Subagja,SH.,MH , , Toga, Tomas, Todat dan Tokoh Pemuda, Rektor UNG, dan lain-lain.

Adapun 33.333,4 liter cap tikus yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari Dit Resnarkoba Polda Gorontalo sebanyak 9.978,8 liter, Gugus tugas Covid19 perbatasan Atinggola 14.112,6 liter, Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota = 422,5 liter, satresnarkoba polres Gorontalo = 4.896 liter, satresnarkoba polres bone bolango = 1.475 liter, dan satresnarkoba polres Boalemo = 2.449,4 liter. Barang Bukti minuman keras jenis cap tikus yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan ketetapan pengadilan.

Baca Juga

AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

Maret 7, 2026
8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

Maret 6, 2026
Ijazah Ditahan, Ketum RPPAI Desak Ombudsman Turun Tangan dan Plt Bupati Pati Bertindak Tegas!

Ijazah Ditahan, Ketum RPPAI Desak Ombudsman Turun Tangan dan Plt Bupati Pati Bertindak Tegas!

Maret 4, 2026

Dari 33.333,4 ton miras cap tikus yang ditangani Polda dan Polres jajaran tersebut, telah diamankan tersangka sebanyak 11 orang, sebagian sudah diajukan ke tingkat pengadilan dan sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan, kepada para tersangka untuk memberikan efek jera dijerat dengan pasal 142 jo pasal 91 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 Milyar Rupiah.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Dr.Akhmad Wiyagus,SIK.,M.Si.,M.M melalui Kabid Humas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK mengatakan bahwa Polda Gorontalo beserta Polres jajaran terus berkomitmen memberangus segala bentuk penyakit masyarakat diantaranya minuman keras dan Narkoba.

“Berdasarkan hasil evaluasi atas gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Propinsi Gorontalo masih didominasi oleh kasus penganiayaan, yang mana setelah ditarik akar penyebabnya adalah karena konsumsi minuman keras. Hal ini yang kemudian, menjadi penekanan Bapak Kapolda untuk terus memberangus miras termasuk juga narkoba. Keduanya memberikan efek negatif bagi kesehatan dan juga merusak mental perilaku seseorang sehingga menjadi generasi yang tidak produktif. Butuh peran kita semua untuk memutus mata rantai supply dan demand,”kata Wahyu.

Lanjut Wahyu katakan bahwa saat ini di Propinsi Gorontalo sedang menghadapi tahapan pemilihan kepala daerah di tiga kabupaten, tentunya suksesnya Pilkada haruslah didukung dengan kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Pemberantasan miras yang dilakukan oleh Polda Gorontalo dan Polres jajaran ini salah satunya adalah untuk itu, menjaga kondisi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Bapak Kapolda dalam setiap kesempatan secara tegas mengatakan tidak akan kompromi bagi para pelaku narkoba dan miras, tidak hanya kepada masyarakat terhadap anggota Polri pun apabila kedapatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan juga miras akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, Mari kita jaga wilayah Propinsi Gorontalo yang juga merupakan serambi madinah ini, dengan membudayakan hidup sehat, tanpa miras dan tanpa narkoba, patuhi protokol kesehatan,pakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak serta hindari kerumunan agar kita semua terhindah dari Covid19,” imbau Wahyu.

Sebelumnya Dir Resnarkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Witarsa Aji ,SIK .,SH.,MH saat ditemui mengatakan bahwa miinuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sejak bulan April sampai dengan September 2020.

“Minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 33,333,4 liter yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan sejak bulan agustus hingga sekarang, untuk hasil tangkapan bulan Januari sampai dengan April sudah kita musnahkan beberapa lalu di Makosat Brimob, dari kurang lebih 33 ton miras cap tikus ini, selain hasil tangkapan dari jajaran res narkoba juga, ada yang merupakan hasil tangkapan dari gugus tugas Covid19 tepatnya di perbatasan Atinggola, Ada 11 tersangka yang sudah disidik, dan kepada mereka kita kenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sesuai pasal 142 jo pasal 91 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 Milyar Rupiah ,” ujarnya.(@wahyu).

Post Views 317
Previous Post

11 Tamtama Remaja Resmi Jadi Anggota Kodim 1002/Barabai

Next Post

HUT Ke-75, TNI Laksanakan Bantuan Sosial

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
HUT Ke-75, TNI Laksanakan Bantuan Sosial

HUT Ke-75, TNI Laksanakan Bantuan Sosial

Recommended

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Polresta Pati Rangkul LSM dan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

2 hari ago
Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

Agus Kliwir Sentil Keras Pemerintah, TNI-Polri, Jangan Asal Gandeng Media!

2 hari ago

Trending

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

8 Kepala Daerah Terseret OTT KPK, Dari Bupati Pati Hingga Gubernur Riau

5 hari ago
AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

AMPB Tantang KPK Turun ke Pati, Dorong Pendidikan Anti Korupsi Usai Diskusi Tiga Mantan Ketua KPK

4 hari ago

Popular

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

2 minggu ago
KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

2 minggu ago
Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

3 minggu ago
Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

2 minggu ago
Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In