KUPANG I Pengacara Andre Lado, S.H selaku kuasa hukum korban penganiayaan berat Arianto Blegur, hari ini mendesak penyidik Polsek Maulafa untuk bekerja profesional dan berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku.
Harapan ini, ia sampaikan usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) ulang di Polsek Maulafa, Kamis (23/10/2025).
Menurut Andre, pemeriksaan ulang dilakukan setelah berkas perkara tahap I dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi atau disebut P19.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik menghadirkan dua orang saksi untuk dikonfrontir langsung dengan korban dan pihak terlapor.
Langkah ini, diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat bukti bagi penyidik.
“Kami berharap penyidik bekerja sesuai prosedur dan standar operasional (SOP) yang berlaku, sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujar Andre Lado di hadapan sejumlah awak media, Minggu (26/10/25).
Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam setiap tahapan proses hukum, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Menurutnya, penegakan hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada kepentingan tertentu.
“Korban sudah mengalami luka fisik dan psikis yang cukup berat. Jangan sampai proses hukum yang berlarut-larut justru menambah penderitaan korban dan keluarganya,” lanjut Andre.
Kasus dugaan penganiayaan berat ini bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat itu, korban Arianto Blegur melapor ke Polsek Maulafa dengan nomor laporan STPL/89/VIII/2025/SPKT/POLSEK.MAULAFA/POLRES KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JKK alias Gany, warga Maulafa.
Setelah melalui gelar perkara pada 6 September 2025, penyidik menetapkan JKK alias Gany sebagai tersangka.
Namun, hingga kini berkas perkara masih berstatus P19, karena kejaksaan belum menyatakan lengkap hasil penyidikan.
Yang menjadi sorotan publik, tersangka JKK alias Gany masih bebas berkeliaran meskipun sudah berstatus tersangka.
Penangguhan penahanan yang diberikan penyidik menuai kritik dari pihak korban, karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Klien kami merasa kecewa dan terluka secara batin. Bagaimana mungkin pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa beraktivitas bebas di luar
Sementara korban masih dalam pemulihan akibat luka serius?”, ungkap Andre dengan nada prihatin.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
Pihak keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, dapat bekerja dengan hati nurani dan menjunjung tinggi integritas.
Mereka ingin kasus ini menjadi pelajaran, agar setiap bentuk kekerasan mendapatkan sanksi setimpal sesuai hukum yang berlaku.
“Keadilan jangan hanya untuk mereka kuat dan berkuasa, tapi juga untuk rakyat kecil yang menjadi korban,” tutup Andre dengan tegas.(red)












