• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Level 4, PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juli 23, 2021
in Berita Terkini
0
Level 4, PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10Newsgroup.com – Bupati Pati Haryanto menyampaikan bahwa PPKM darurat diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Hal ini berdasarkan rapat koordinasi yang pihaknya ikuti bersama dengan pemerintah pusat, Rabu (21//7/21).

Bupati menyebut meskipun diperpanjang, penyebutannya jadi berbeda yaitu PPKM level 4. Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa level 4 tersebut tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat yang telah diterapkan sebelumnya.

Meskipun diperpanjang hanya beberapa hari, namun pihaknya mengatakan ada sedikit poin – poin yang berbeda. Salah satunya ialah, pelonggaran untuk pusat perbelanjaan di Kabupaten Pati.

Baca Juga

Pemprov dan Pemkab Pati Tangani Rob Tunggulsari, Tanggul Jebol Jadi Prioritas

Pemprov dan Pemkab Pati Tangani Rob Tunggulsari, Tanggul Jebol Jadi Prioritas

Juni 22, 2026
Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

Juni 22, 2026
Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Juni 18, 2026

“Kami longgarkan untuk Swalayan ADA dan Luwes. Bisa diatur, khususnya untuk kebutuhan bahan pokok dan obat. Sehingga kita berikan kesempatan mulai hari ini untuk buka. Sedangkan untuk kebutuhan yang lain belum diperkenankan”, ungkap Bupati saat diwawancarai.

Sedangkan untuk jam operasional, lanjut Bupati, masih sama dengan penerapan PPKM darurat sebelumnya yaitu sampai dengam jam 20.00 WIB. Ketentuan tersebut berlaku untuk angkringan, kafe, pemilik usaha / warung dan seterusnya.

“Untuk tempat makan masih sama juga dengan sebelumnya, yaitu take away atau dibungkus. Dan untuk yang lain seperti pendidikan, pariwisata maupun tempat ibadah juga masih sama. ADA Swalayan dan Luwes kami beri kelonggaran karena menyediakan kebutuhan bahan pokok sekaligus obat”, tegasnya.

Sementara untuk selebihnya yaitu kebijakan yang mengatur tentang sektor esensial, non esensial, kegiatan seni budaya dan keagamaan pun sama, tidak ada perubahan dan perbedaan.

“Saya segera membuat Instruksi Bupati yang mengatur tentang perpanjangan PPKM level 4 tersebut. Pada intinya semua sama, hanya saja ada pelonggaran untuk pusat perbelanjaan”, pungkasnya.(@Gus)

Post Views 401
Previous Post

Dandim Pati Salurkan Bantuan Pangan ke Masyarakat

Next Post

Penerima Santunan Fokus Raih Impian, Inilah Pesan Wakil Bupati

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Penerima Santunan Fokus Raih Impian, Inilah Pesan Wakil Bupati

Penerima Santunan Fokus Raih Impian, Inilah Pesan Wakil Bupati

Recommended

Pemprov dan Pemkab Pati Tangani Rob Tunggulsari, Tanggul Jebol Jadi Prioritas

Pemprov dan Pemkab Pati Tangani Rob Tunggulsari, Tanggul Jebol Jadi Prioritas

21 jam ago
Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

1 hari ago

Trending

Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

1 tahun ago
Pemimpin Bijak, Merakyat Dimulai dari Etika dan Moral Bangsa

Pemimpin Bijak, Merakyat Dimulai dari Etika dan Moral Bangsa

6 hari ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

3 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

3 minggu ago
Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

Pelaku Pembunuhan di Embung Terpus Dilibas Tim Resmob Polresta Pati

1 hari ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In