TV10Newsgroup.com, TUBAN I Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tuban hari ini berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial S bin W, warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/01/III/2025/SPK Polsek Palang/Polres Tuban/Polda Jatim tertanggal 6 Maret 2025.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc melalui Kanit Jatanras IPDA Muh Rudi membenarkan penangkapan tersebut.
Kini, pelaku diduga mencuri sepeda motor milik NH bin M, warga Desa Sumugung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Akibat kejadian yang terjadi pada Kamis (6/3/2025) pukul 07.30 Wib ini, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 20 juta.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi B 6219 JAE, nomor rangka MH1JM8211LK077556 dan nomor mesin JM82E1077557.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi S 1641 HT, satu unit Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi B 6219 JAE, serta satu buah kunci asli sepeda motor Honda Beat.
Modus operandi pelaku adalah dengan berkeliling mencari sasaran di pemukiman warga yang sepi, terutama kendaraan yang terparkir di teras rumah tanpa pengawasan”, IPDA Muh Rudi saat dikonfirmasi media, Rabu (12/3/25).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
Kami dari pihak kepolisian polres tuban hari ini mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(@Gus Kliwir)