PATI I Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menorehkan prestasi dalam bidang penegakan hukum. Pada Kamis (10/7/2025), putusan praperadilan yang diajukan oleh warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, resmi dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Pati.
Dengan begitu, Polresta Pati dinyatakan menang dan telah bertindak sesuai prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Kemenangan Polresta Pati ini tertuang dalam nomor sidang 01/Pra/2025 yang ditangani langsung oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati.
Hakim menolak seluruh permohonan pemohon dengan pertimbangan bahwa perkara pokok telah disidangkan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi tv10newsgroup.com membenarkan kabar tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah penyidikan terhadap tersangka dalam kasus ini sudah melalui proses yang sah, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum pidana.
“Benar, hari ini (10 Juli 2025) sidang praperadilan telah diputus. Hasilnya, gugatan dari pihak pemohon dinyatakan gugur, karena perkara pokok sudah disidangkan.
Ini membuktikan bahwa proses penyidikan oleh Polresta Pati telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kompol Heri Dwi Utomo kepada wartawan.
Ia juga menambahkan, kemenangan ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan tanpa intervensi.
Dalam proses praperadilan tersebut, tim kuasa hukum dari Polresta Pati bekerjasama dengan Bidkum Polda Jateng untuk menyusun pembelaan hukum yang kuat dan berbasis fakta.
“Proses ini membuktikan bahwa kami bekerja tidak sembarangan. Semua tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai SOP. Hakim pun menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut,” lanjut Kasat Reskrim Polresta Pati.
Sebelumnya, warga Desa Ketitangwetan berinisial M mengajukan gugatan praperadilan atas dasar dugaan penangkapan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Namun dalam persidangan, bukti dan saksi yang dihadirkan Polresta Pati mampu membuktikan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara prosedural.
Sementara itu, Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim dan dukungan penuh dari Bidkum Polda Jateng yang telah mempersiapkan proses hukum dengan cermat.
“Kami akan terus komitmen menjunjung tinggi hukum. Kemenangan ini bukan soal menang atau gugur, tetapi soal kepercayaan publik bahwa kami bekerja secara profesional.
Kepolisian tidak bisa bertindak sembarangan, karena semua dibatasi oleh aturan,” kata Kombes Pol. Jaka Wahyudi
Sidang dibuka oleh Hakim dan pembacaan gugatan Pra peradilan oleh penggugat, kemudian termohon gugatan yaitu Polresta Pati diwakili dari Bidkum menyampaikan bahwa perkara pokok telah disidangkan hari kamis tgl 10 Juli pukul 09.30 WIB
Karena perkara pokok sudah disidangkan, sehingga gugatan praperadilan pemohon diputuskan oleh Hakim gugur, dan praperadilan dimana Polresta Pati sebagai termohon
Dengan adanya putusan ini, Polresta Pati kembali mendapat legitimasi atas kinerjanya dalam penyidikan kasus-kasus yang ditangani.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu menyampaikan kebenaran melalui jalur hukum yang benar, dan tidak menjadikan praperadilan sebagai alat untuk menghambat proses penyidikan yang sah.(@Gus Kliwir)