• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2025
in HUKUM
0
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI I Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menorehkan prestasi dalam bidang penegakan hukum. Pada Kamis (10/7/2025), putusan praperadilan yang diajukan oleh warga Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, resmi dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri Pati.

Dengan begitu, Polresta Pati dinyatakan menang dan telah bertindak sesuai prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Kemenangan Polresta Pati ini tertuang dalam nomor sidang 01/Pra/2025 yang ditangani langsung oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati.

Baca Juga

TW Dibekuk di Margoyoso, Bukti Negara Tak Pernah Kalah oleh Pelarian Hukum

TW Dibekuk di Margoyoso, Bukti Negara Tak Pernah Kalah oleh Pelarian Hukum

Juli 10, 2025
Komplotan Curanmor Gentayangan di Konser, Satu Diringkus Polsek Margorejo

Komplotan Curanmor Gentayangan di Konser, Satu Diringkus Polsek Margorejo

Juli 7, 2025
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025

Hakim menolak seluruh permohonan pemohon dengan pertimbangan bahwa perkara pokok telah disidangkan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi tv10newsgroup.com membenarkan kabar tersebut.

Ia menegaskan bahwa langkah penyidikan terhadap tersangka dalam kasus ini sudah melalui proses yang sah, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum pidana.

“Benar, hari ini (10 Juli 2025) sidang praperadilan telah diputus. Hasilnya, gugatan dari pihak pemohon dinyatakan gugur, karena perkara pokok sudah disidangkan.

Ini membuktikan bahwa proses penyidikan oleh Polresta Pati telah dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kompol Heri Dwi Utomo kepada wartawan.

Ia juga menambahkan, kemenangan ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas institusi kepolisian dalam menegakkan keadilan tanpa intervensi.

Dalam proses praperadilan tersebut, tim kuasa hukum dari Polresta Pati bekerjasama dengan Bidkum Polda Jateng untuk menyusun pembelaan hukum yang kuat dan berbasis fakta.

READ  Aplikasi Horas Paten Bantu Sat Reskrim Polres Ringkus Perjudian

“Proses ini membuktikan bahwa kami bekerja tidak sembarangan. Semua tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai SOP. Hakim pun menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut,” lanjut Kasat Reskrim Polresta Pati.

Sebelumnya, warga Desa Ketitangwetan berinisial M mengajukan gugatan praperadilan atas dasar dugaan penangkapan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Namun dalam persidangan, bukti dan saksi yang dihadirkan Polresta Pati mampu membuktikan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara prosedural.

Sementara itu, Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim dan dukungan penuh dari Bidkum Polda Jateng yang telah mempersiapkan proses hukum dengan cermat.

“Kami akan terus komitmen menjunjung tinggi hukum. Kemenangan ini bukan soal menang atau gugur, tetapi soal kepercayaan publik bahwa kami bekerja secara profesional.

Kepolisian tidak bisa bertindak sembarangan, karena semua dibatasi oleh aturan,” kata Kombes Pol. Jaka Wahyudi

Sidang dibuka oleh Hakim dan pembacaan gugatan Pra peradilan oleh penggugat, kemudian termohon gugatan yaitu Polresta Pati diwakili dari Bidkum menyampaikan bahwa perkara pokok telah disidangkan hari kamis tgl 10 Juli pukul 09.30 WIB

Karena perkara pokok sudah disidangkan, sehingga gugatan praperadilan pemohon diputuskan oleh Hakim gugur, dan praperadilan dimana Polresta Pati sebagai termohon

Dengan adanya putusan ini, Polresta Pati kembali mendapat legitimasi atas kinerjanya dalam penyidikan kasus-kasus yang ditangani.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu menyampaikan kebenaran melalui jalur hukum yang benar, dan tidak menjadikan praperadilan sebagai alat untuk menghambat proses penyidikan yang sah.(@Gus Kliwir)

Post Views 121
Previous Post

TW Dibekuk di Margoyoso, Bukti Negara Tak Pernah Kalah oleh Pelarian Hukum

Next Post

Dandim 0718/Pati Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dandim 0718/Pati Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi

Dandim 0718/Pati Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi

Recommended

Kolaborasi Humanis, Dandim 0718/Pati Gandeng Pengadilan Agama

Kolaborasi Humanis, Dandim 0718/Pati Gandeng Pengadilan Agama

3 jam ago
Dandim 0718/Pati Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi

Dandim 0718/Pati Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi

8 jam ago

Trending

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

10 jam ago
BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

1 minggu ago

Popular

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

10 jam ago
BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

1 minggu ago
Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 minggu ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

3 minggu ago
Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In