• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

TW Dibekuk di Margoyoso, Bukti Negara Tak Pernah Kalah oleh Pelarian Hukum

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2025
in HUKUM
0
TW Dibekuk di Margoyoso, Bukti Negara Tak Pernah Kalah oleh Pelarian Hukum
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI I Upaya pelarian inisial TW, seorang buronan kasus peredaran bahan pangan berbahaya, akhirnya berujung sia-sia.

Setelah sempat menghilang pasca dijatuhi vonis Mahkamah Agung, pria berinisial TW itu ditangkap aparat gabungan di Dukuh Galombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Rabu (9/7/2025).

Inisial TW ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5336 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024.

Baca Juga

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Juli 10, 2025
Komplotan Curanmor Gentayangan di Konser, Satu Diringkus Polsek Margorejo

Komplotan Curanmor Gentayangan di Konser, Satu Diringkus Polsek Margorejo

Juli 7, 2025
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025

Ia dinyatakan bersalah telah memperdagangkan pangan tidak sesuai standar keamanan dan mutu yang tercantum dalam label.

Produk sejenis soda atau bleg yang dipasarkan TW diduga mengandung borak, zat kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.

Pelariannya selama beberapa bulan membuat Kejaksaan Negeri Lombok Timur bekerja keras menelusuri jejak.

Hasil penelusuran dan kerja sama lintas wilayah akhirnya mengerucut ke lokasi persembunyian di Pati.

Tim dari Kejaksaan Negeri Pati langsung berkoordinasi dengan Kodim 0718/Pati, Subdenpom IV/3-2 Pati, dan Unit Intel Kodim untuk menyusun rencana penangkapan.

“Semua proses kami jalankan secara profesional, sesuai dengan prosedur. Tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, apalagi ketika mereka membahayakan masyarakat lewat produk berbahaya,” ujar Letkol Arm. Timotius Berlian Yogi Ananto, Komandan Kodim 0718/Pati dihadapan tv10newsgroup.com, Kamis (10/7/25).

Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Lingga Nuarie, S.H., M.H menambahkan bahwa proses penangkapan berjalan lancar berkat dukungan masyarakat sekitar.

“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan warga dan anggota Kodim Pati. Peran serta masyarakat sangat vital dalam menjaga lingkungan dari pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi,” lanjut Lingga Nuarie, S.H., M.H

READ  Diduga Tewas Akibat Dianiaya Teman Satu Sel

Dalam operasi tersebut, inisial TW ditangkap tanpa adanya perlawanan. Tim gabungan juga mengantisipasi kemungkinan risiko dengan langkah pengamanan yang matang.

Selanjutnya, inisial TW langsung dievakuasi ke Kejaksaan Negeri Pati untuk menjalani proses administratif sebelum dititipkan sementara, dan akan segera dibawa kembali ke Lombok Timur untuk menjalani masa hukuman.

Kasi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yogi Pardede, S.H., M.H menyebutkan bahwa operasi ini menjadi salah satu contoh sukses kerja sama lintas lembaga dan daerah.

“Kita ingin tunjukkan bahwa hukum tidak bisa dihindari hanya karena pelaku berpindah wilayah. Kolaborasi menjadi kunci utama,” imbuh Kasi Intelijen Kejari Pati.

Penangkapan ini juga menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha pangan, agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Keamanan pangan adalah hak dasar masyarakat, dan pelanggar akan tetap dikejar, hingga ke manapun mereka melarikan diri.

Kepastian hukum bagi masyarakat, menurut aparat penegak hukum, bukan hanya soal menjatuhkan vonis, tetapi juga memastikan eksekusinya berjalan tuntas.

Dengan ditangkapnya inisial TW, proses panjang penegakan hukum terhadap kasus pangan berbahaya ini. akhirnya memasuki tahap akhir menjalankan hukuman.

Untuk masyarakat, ini menjadi bukti bahwa hukum tetap bekerja, tak pernah tidur dan negara tak pernah kalah.(@Gus Kliwir)

Post Views 95
Tags: TW
Previous Post

Ketua KTH Pati Utara : Kami Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Recommended

Kolaborasi Humanis, Dandim 0718/Pati Gandeng Pengadilan Agama

Kolaborasi Humanis, Dandim 0718/Pati Gandeng Pengadilan Agama

3 jam ago
Dandim 0718/Pati Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi

Dandim 0718/Pati Sambangi DPRD, Perkuat Sinergi

8 jam ago

Trending

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

10 jam ago
BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

1 minggu ago

Popular

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

10 jam ago
BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

1 minggu ago
Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 minggu ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

3 minggu ago
Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In