• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

16 Pengedar Narkoba dan 2 Kg Ganja Diamankan Polisi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Oktober 18, 2022
in HUKUM
0
16 Pengedar Narkoba dan 2 Kg Ganja Diamankan Polisi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba hampir setiap hari sejak 1-17 Oktober 2022, Demikian disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. Senin (17/10) kemarin.

Jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil meringkus 16 tersangka. Belasan tersangka yang berhasil ditangkap ini semuanya dikendalikan oleh orang tak dikenal.

Dari tangan 16 orang tersangka itu polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba. Adapun narkoba yang berhasil disita, yakni ganja seberat 2 Kg, Shabu-sabu seberat 321,66 gram, dan ekstasi sebanyak 379 butir dengan berat 138,94 gram. Kiloan barang haram tersebut paling banyak disita dari 9 tersangka.

Baca Juga

AKBP Rahmad Hidayat Pimpin Saka Anti Narkoba, Pramuka Garda Terdepan P4GN

AKBP Rahmad Hidayat Pimpin Saka Anti Narkoba, Pramuka Garda Terdepan P4GN

Agustus 5, 2026
Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Juli 26, 2026
Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Juli 26, 2026

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan masalah narkoba menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Dikatakannya, presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajaran di Indonesia untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Para tersangka ini berperan sebagai pengedar. Setidaknya pengungkapan kasus ini jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar dapat menyelamatkan 40.000 jiwa dari pengaruh narkoba. Pengungkapan kasus narkoba merupakan perintah dari bapak presiden dan menjadi komitmen dari Kapolri sampai kepada seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap kasus narkoba,” kata mantan Kapolres Sukoharjo ini.

Ditambahkan Kapolresta dari 9 tersangka dengan kategori barang bukti besar yang paling banyak disita dari tersangka Raihan Rahadi Azhar, 22. Dari tangan tersangka asal Malang, Jawa Timur ini polisi menyita barang bukti 68 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja berat bersih 794,06 gram dan 38 plastik klip sabu berat bersih 8,25 gram.

Tersangka Azhar ditangkap di Perum Giri Kencana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Selain itu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Barang bukti dari tersangka dipasok oleh seseorang yang dikenal dengan nama Patron. Semua tersangka yang berhasil diamankan ini berperan sebagai pengedar. Para tersangka ini terlibat narkoba karena tergiur dengan upah yang didapat,” tandasnya.(@Gus)

Post Views 368
Previous Post

Kapolres Tabanan Turun Penanganan Bencana Di Wilayah

Next Post

Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas

Sekda Pati Tegaskan Regsosek Harus Dikawal Sampai Tuntas

Recommended

Santunan Anak Yatim dan Perkuat Sinergitas, Mukit : HUT ke-7 Lindu Aji Jolosutro Pati

Santunan Anak Yatim dan Perkuat Sinergitas, Mukit : HUT ke-7 Lindu Aji Jolosutro Pati

13 jam ago
SMSI Eks Karesidenan Pati Perkuat Pelayanan Perusahaan Media

SMSI Eks Karesidenan Pati Perkuat Pelayanan Perusahaan Media

2 hari ago

Trending

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

2 hari ago
Kemarau Menguji, TNI Hadir! Warga Karangrejo Lor Tersenyum

Kemarau Menguji, TNI Hadir! Warga Karangrejo Lor Tersenyum

4 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

1 bulan ago
Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

2 hari ago
Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

6 tahun ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

4 minggu ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In