KOTA SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C
Meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Juni 2026.
Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 121 tersangka, dengan jumlah korban mencapai 78 orang yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng di Semarang, Selasa (30/6/2026), yang dihadiri seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran se-Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto
Ia menjelaskan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi angka kriminalitas konvensional di wilayah Jawa Tengah.
“Kasus curanmor menjadi yang paling banyak kami ungkap selama Juni 2026, yakni sebanyak 44 laporan polisi dengan 63 tersangka dan 44 korban,” ujar Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir dihadapam wartawan
Menurutnya, pengungkapan terbanyak kasus curanmor dilakukan oleh Polres Grobogan yang berhasil mengungkap tujuh perkara,.sekaligus dengan mengamankan 13 orang tersangka.
Kasus pencurian dengan pemberatan tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan jumlah 34 tersangka dan 19 korban.
Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Polres Batang dengan tiga laporan polisi, dan sembilan tersangka yang berhasil diamankan petugas.
Adapun kasus pencurian dengan kekerasan atau curas mencapai 12 laporan polisi dengan 24 tersangka serta 15 korban.
Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Semarang dan Polres Demak. Dalam kesempatan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng juga membeberkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama operasi penindakan berlangsung.
Salah satunya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Brebes, yang berhasil dikembangkan hingga mengungkap keterlibatan pelaku dalam lima lokasi kejadian berbeda.
Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel.
Melihat masih tingginya angka curanmor, akibat kelengahan pemilik kendaraan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman.
Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting, dalam mencegah tindak pidana curanmor,” lanjut Kombes Pol. Anwar Nasir.
Kasus menonjol lainnya terjadi di wilayah Kabupaten Kendal, di mana para pelaku pencurian dengan pemberatan
Menjalankan aksinya secara terorganisir dengan menyewa, dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda gunung hasil kejahatan
Kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah alat komunikasi yang diduga dipakai untuk mengatur aksi pencurian.
Sementara di Kabupaten Purbalingga, Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp70 juta.
Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RR yang berperan sebagai eksekutor, sementara satu pelaku lainnya berinisial T masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku RR diketahui merupakan residivis yang baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum kembali melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.
Kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen, yakni kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun.
Pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani yang juga merupakan residivis kasus serupa, diketahui telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi rumah korban dan memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk masuk ke dalam rumah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Polda Jawa Tengah menambahkan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan konvensional
Guna kedepan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Jawa Tengah”, pungkasnya.(red)












