• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

8 Pelaku Pencabulan Dibekuk Polisi, Sekjen RPPAI Apresiasi Kapolres Jepara

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
April 6, 2022
in NASIONAL
0
8 Pelaku Pencabulan Dibekuk Polisi, Sekjen RPPAI Apresiasi Kapolres Jepara
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JEPARA – Sekjen Rumah Perlindungan Anak Indonesia (RPPAI) A.S Agus Samudra mengapresiasi Polres Jepara terkait kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sudah diringkus dan hari ini Kapolres jepara AKBP Warsono SH.SIK.MH didampingi Kasatreskrim AKP M Fahrur Rozi dan kasihumas Polres Jepara AKP Edy Purwanto Gelar Press Rilis.

Pada kesempatan ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono SH.SIK.MH Berkata ke Awak Media Bahwa kasus persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur ini terjadi pada hari Jumat 18 Maret dan 19 Maret di wilayah Pecangaan Jepara.

“Maka dari 8 orang tersangka terutama 5 orang tersangka sudah ditahan di Polres Jepara serta 3 orang masih buron yaitu NM,RA dan R dan ketiganya dikenal sebagai anak punk.

Baca Juga

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025
Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Ketua Umum RPPAI Desak Pemerintah Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Oktober 28, 2025
Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Legalitas Perusahaan Pers dan Etika Wartawan

Agus Kliwir Tekankan Pentingnya Legalitas Perusahaan Pers dan Etika Wartawan

Oktober 22, 2025

Untuk 5 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan dipolres Jepara adalah MA (18),MS(18),AA(18),MF(18) dan AS(16) mereka warga Pecangaan serta statusnya masih pelajar.

Modus operadi mereka.” lanjut, AKBP Warsono SH.SIK.MH menambahkan dengan bujuk rayu dan memaksa untuk minum-minuman Beralkohol dan sehingga membuat korban mabuk serta merasa pusing.

Kemudian, korban di bawa ke salah satu kamar dan disetubuhi secara bersamaan oleh 8 Pelaku di Kamar MS,”Kata AKBP Warsono SH.SIK.MH Selaku Kapolres Jepara saat diwawancarai Awak Media.

Dari peristiwa itu, para tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU NO 17/2016 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling lama 15 tahun.

                                                                      Gambar : Sekjen RPPAI A.S Agus Samudra dan Ketum RPPAI Fuad Dwiyono S.Sn

Tak Lupa, Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Menjelaskan ke Awak Media bahwa para pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur agar dihukum sesuai UU Perlindungan anak dan kami sangat Apresiasi sekali untuk Polres Jepara dengan cepat meringkus Para Pelaku.

READ  Tahun 2022, Wapres Resmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As'adiyah

Sekali Lagi, A.S Agus Samudra mendukung kebijakan Polres Jepara untuk Memberantas Predator Anak” Ayo Lindungi Perempuan dan Anak Indonesia”,ucap Sekjen PPAI saat ditemui Awak Media di Address center Balai kota Among Tani di JL Panglima sudirman No. 507 Batu 65413.(Red)

Post Views 310
Previous Post

Bappeda : Pati Berupaya Keras Turunkan Stunting

Next Post

Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Jepara Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

14 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago

What You Need to Know About Baby Weight Gain

2 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

14 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In