• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Asik Pesta Sabu, Dedek dan Dani Diringkus Polisi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juli 30, 2020
in HUKUM
0
Asik Pesta Sabu, Dedek dan Dani Diringkus Polisi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

Serdang Bedagai,TV10Newsgroup.com  – Usai pesta shabu Dua pria yang bernama Dedek Hartanto (34) dan Ramadani dengan inisial Dani (20) tahun di tangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai.

Di Perumahan Karyawan PT. Socfindo di Dusun V, Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/7/ 2020) sekira pukul 19.00 Wib.

Berdasarkan keterangan dari hasil pengeledaan Tekab Unit Polsek Teluk Mengkudu telah mendapatkan barang bukti 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum,6 buah pipet dan 6 plastik klip transparan yang bekas isi sabu yang di balut dengan kertas, 1 buah botol sudah dirakit untuk menghisap sabu serta 2 buah mancis dan 2 unit handphone.

Baca Juga

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Oktober 26, 2025
Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Pati Kembali Memakan Korban

September 28, 2025
Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

September 28, 2025

Selain itu, Kapolres Serdang Berdagai AKBP Robin Simatupang.S,H. M,Hum yang didampingi oleh Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B. Pakpahan, Kamis (30/07/2020) sekitar Jam 10.00 Wib berkata kepada awak media bahwa Kedua tersangka yang di ringkus adalah menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa perumahan Karyawan PT. Socfindo yang di Dusun V Desa Mata Pao ada yang menyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Atas dasar infomasi warga kanit Res Ipda B. Manurung bersama anggota opsnal Polsek Teluk Mengkudu bergegas langsung melakukan penyelidikan dan melihat kedua tersangka yang masih di dalam rumah sedang asik berpesta sabu.

Demikian juga tentang panyalahgunaan narkotika jenis sabu memang sangat meresahkan warga setempat juga para anak anak muda.

READ  Polda Ungkap Sindikat Madu Palsu, Ketua DPD RI Beri Apresiasi

Kemudian tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu bersama Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka.

Teryata telah ditemukan barang bukti dan di interograsi kepada kedua tersangka juga mengakuinya.

Bahwa barang bukti yang didapat itu, memang dibenarkan tersangka dihadapan Kanit Reskrim.” hal tersebut dibeli dengan cara patungan.

Kini barang bukti dan kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu.

Maka atas pertanggung jawaban perbuatannya, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah di kenakan pasal 114 subs pasal 112 dengan UU RI No : 35 tahun 2009.

Serta di kenakan sangsi pidana maksimal 20 tahun penjara,” cetus Kapolres Robin.(Rahmat Hidayat)

Post Views 304
Tags: Asik Pesta Sabu
Previous Post

Wakil Bupati Pati Mengajak Masyarakat dan Para Pemuda Tetap Produktif di Masa Pandemi

Next Post

Polres Tapanuli Selatan Sigap Amankan Pilkada Serentak Tahun 2020

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Polres Tapanuli Selatan Sigap Amankan Pilkada Serentak Tahun 2020

Polres Tapanuli Selatan Sigap Amankan Pilkada Serentak Tahun 2020

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

18 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

18 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In