• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Asik Pesta Sabu, Dedek dan Dani Diringkus Polisi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juli 30, 2020
in HUKUM
0
Asik Pesta Sabu, Dedek dan Dani Diringkus Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serdang Bedagai,TV10Newsgroup.com  – Usai pesta shabu Dua pria yang bernama Dedek Hartanto (34) dan Ramadani dengan inisial Dani (20) tahun di tangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai.

Di Perumahan Karyawan PT. Socfindo di Dusun V, Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/7/ 2020) sekira pukul 19.00 Wib.

Berdasarkan keterangan dari hasil pengeledaan Tekab Unit Polsek Teluk Mengkudu telah mendapatkan barang bukti 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum,6 buah pipet dan 6 plastik klip transparan yang bekas isi sabu yang di balut dengan kertas, 1 buah botol sudah dirakit untuk menghisap sabu serta 2 buah mancis dan 2 unit handphone.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Selain itu, Kapolres Serdang Berdagai AKBP Robin Simatupang.S,H. M,Hum yang didampingi oleh Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B. Pakpahan, Kamis (30/07/2020) sekitar Jam 10.00 Wib berkata kepada awak media bahwa Kedua tersangka yang di ringkus adalah menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa perumahan Karyawan PT. Socfindo yang di Dusun V Desa Mata Pao ada yang menyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Atas dasar infomasi warga kanit Res Ipda B. Manurung bersama anggota opsnal Polsek Teluk Mengkudu bergegas langsung melakukan penyelidikan dan melihat kedua tersangka yang masih di dalam rumah sedang asik berpesta sabu.

Demikian juga tentang panyalahgunaan narkotika jenis sabu memang sangat meresahkan warga setempat juga para anak anak muda.

Kemudian tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu bersama Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka.

READ  Polresta Pati Pastikan Tindak Tegas Premanisme dan Kejahatan Selama Ramadhan

Teryata telah ditemukan barang bukti dan di interograsi kepada kedua tersangka juga mengakuinya.

Bahwa barang bukti yang didapat itu, memang dibenarkan tersangka dihadapan Kanit Reskrim.” hal tersebut dibeli dengan cara patungan.

Kini barang bukti dan kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu.

Maka atas pertanggung jawaban perbuatannya, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah di kenakan pasal 114 subs pasal 112 dengan UU RI No : 35 tahun 2009.

Serta di kenakan sangsi pidana maksimal 20 tahun penjara,” cetus Kapolres Robin.(Rahmat Hidayat)

Post Views 272
Tags: Asik Pesta Sabu
Previous Post

Wakil Bupati Pati Mengajak Masyarakat dan Para Pemuda Tetap Produktif di Masa Pandemi

Next Post

Polres Tapanuli Selatan Sigap Amankan Pilkada Serentak Tahun 2020

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Polres Tapanuli Selatan Sigap Amankan Pilkada Serentak Tahun 2020

Polres Tapanuli Selatan Sigap Amankan Pilkada Serentak Tahun 2020

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

23 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

24 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

1 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In