JAKARTA,TV10Newsgroup.com- Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Polsek Tambora bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi di Jalan Perniagaan Raya Kelurahan.Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, Senin (28/09/20).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pada operasi hari ini dipusatkan di Jalan Perniagaan Raya dengan kedapatan sebanyak 7 orang pelanggar, dengan rincian sanksi sosial 2 orang, denda administrasi 3 orang dan sanksi sita KTP 2 orang.
“Sanksi sosial tersebut yang diterapkan kepada orang pelanggar dalam bentuk *menyapu jalanan sedangkan sanksi administrasi membayar denda Rp.250.000,-/orang,” ujar Kompol Faruk.
Ia pun menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Sehingga Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” imbuhnya.(@Ashari).