• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Ayah Tega Aniaya Anak Kandung

Kaperwil TV10 by Kaperwil TV10
Oktober 1, 2020
in NASIONAL
0
Ayah Tega Aniaya Anak Kandung
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com-  Tindakan kekerasan fisik dengan cara menyiksa anak kandung usia 10 tahun dengan benda tumpul seperti menjepit jari kelingking anaknya dengan Tang, kemudian berpindah ke jari kelingking kaki dan janan, lalu mengayunkan kursi kepunggung anaknya, lalu kemudian mengambil KAPAK dari bawah meja dan mengayun-ayunkan di wajah korban dengan mengatakan, “Nanti ku potong Kakimu, karena kakimu itulah membuat mata adikmu bengkak”. Jakarta (29/09/20).

Disamping itu korban juga menderita pukulan dengan tangan kosong dari ayahnya dan mengakibatkan korban cedera, luka, dan lebam, lalu korban dibuang di salah satu perkampungan dekat SBPU di desa Palas yang dilakukan DESMAN ZEBUA (34) warga Desa Teratang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau , Yang mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait mendesak Polres Palalawan untuk segera menangkap dan menahan Desman Zebua dan ibu korban untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya.

Baca Juga

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla di Kalbar, 2.244 Warga Dapat Edukasi

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla di Kalbar, 2.244 Warga Dapat Edukasi

September 8, 2026
200 Karhutla Ditangani Polri, Prabowo Desak Korporasi Nakal Ditindak Tegas

200 Karhutla Ditangani Polri, Prabowo Desak Korporasi Nakal Ditindak Tegas

September 8, 2026
SMSI Warning Kerja Sama Perusahaan Media di Pemerintah, Pokja Newsroom Jaga Desa Jadi Pengawal Transparansi

SMSI Warning Kerja Sama Perusahaan Media di Pemerintah, Pokja Newsroom Jaga Desa Jadi Pengawal Transparansi

September 3, 2026

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,”. “Atas perbuatannya, Desman Zebua dan ibu korban berdasarkan ketentuan pasal 81 UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Mengingat pelakunya adalah orang tua kandung sendiri maka pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya, jelas Arist.

Arist juga meminta Polres Palalawan untuk menerapkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk menjerat pelaku, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut pelaku dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan berdasarkan dengan aturan dan berdasarkanpada Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk peristiwa tersebut, ketiga anak dari Desman Zebuah pelaku kejahatan dan kekerasan fisik terhadap anak terhadap anak kandungnya sendiri ini, Komnas Perlindungan Anak meminta agar Dinas Sosial beserta Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Palalawan bersama P2ATP2A dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Pelalawan untuk memberikan pendampingan dan pemulihan serta reintegrasi sosial anak melalui program-program pemerintah, sehingga korban di dalam menjalani proses trauma psikologisnya mendapat tempat yang baik.

Kasus kekerasan fisik, penganiayaan dan pembuangan anak tersebut yang berawal pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 sekira pukul 21 WIB, Polsek Palalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan seorang anak di bawah umur di Desa Palasari Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dan telah dibawa dan diamankan ke rumah kepala Desa Paras dan selanjutnya pihak Polsek Pangkalan Kuras langsung menuju rumah Kepala Desa untuk menjemput anak tersebut dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras serta dikarenakan terdapat luka parah di anak tersebut.

Kemudian pihak Polsek Pangkalan Kuras membawa anak tersebut ke Puskesmas Pangkalan Kuras untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan sekaligus visum et repertum dan selanjutnya melakukan intrograsi terhadap korban anak untuk mengetahui siapa yang telah melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Pada saat itu korban mengatakan yang melakukan kekerasan adalah bapak atau orang tua kandungnya sendiri bernama Desman Zebu.

Pada hari Senin tanggal 28 September 2020 sekira pukul 10 WIB keluarga mengantar pelaku dan istrinya ke Polsek Pangkalan Kuras untuk diperiksa di unit Reskrim untuk melakukan klarifikasi kepada kedua orang tua anak.

Dalam keterangan tersebut di Polsek Palalawan bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang bernama Bernama RF (10) dengan cara menjepit jari kelingking kaki sebelah kiri anak lalu dia menangis dan kemudian saya tetap melakukan dan lalu mencubit jari manis dan kelingking kaki sebelah kanan.

Ketika sambil menahan kaki anak saya lalu saya mengambil sebuah kursi kecil yang terbuat dari kayu dan lalu mengayunkan kursi tersebut dan mengenai punggung anak saya sebanyak 2 kali dan lalu saya meletakkan kursi dan mengambil tang penjepit kembali dan memukul dengan tangan kearah wajah bagian pipi sebelah kiri anak saya dan setelah itu saya duduk sambil marah-marah dan lalu karena emosi saya mengambil sebuah buah kapak dari bawah meja dan mengatakan kepada anak saya “nanti ku potong kakimu kalau keluar Kau, karena kaki itu yang membuat mata adiku bengkak”, demikian perbuatan dan penjelasan Desman Zebua.(@).

Post Views 417
Previous Post

Presiden Resmikan Jalan Tol Manado-Bitung

Next Post

Pelaku Hubungan Seksual Sedarah terancam 20 Tahun Penjara

Kaperwil TV10

Kaperwil TV10

Next Post
Pelaku Hubungan Seksual Sedarah terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Hubungan Seksual Sedarah terancam 20 Tahun Penjara

Recommended

Nguripi Lan Ngayomi, Agus Kliwir : Prinsip Sejati Padepokan Paku Bumi Gus Alif Sabdodadi “Alam Sejati”

Nguripi Lan Ngayomi, Agus Kliwir : Prinsip Sejati Padepokan Paku Bumi Gus Alif Sabdodadi “Alam Sejati”

3 hari ago
Dari Masjid Jami’ Assa’adah, Kapolresta Pati Serukan Pati Aman dan Generasi Muda Terjaga

Dari Masjid Jami’ Assa’adah, Kapolresta Pati Serukan Pati Aman dan Generasi Muda Terjaga

4 hari ago

Trending

Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

6 hari ago
Khidmat! Satlantas Polresta Pati Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Khidmat! Satlantas Polresta Pati Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

6 hari ago

Popular

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

2 bulan ago
Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

3 minggu ago
Anniversary ke-4, LSM Laskar Joyo Kusumo Santuni Anak Yatim dan Gelar Orkes Dangdut

Anniversary ke-4, LSM Laskar Joyo Kusumo Santuni Anak Yatim dan Gelar Orkes Dangdut

3 minggu ago
Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

6 hari ago
Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

6 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In