• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Aksi Demo Anarkistis, Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Oktober 12, 2020
in TV10 TERKINI
0
Aksi Demo Anarkistis, Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,TV10Newsgroup.com-Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan 9 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Ke-9 tersangka itu adalah H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

“5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan Pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-Undang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/20).

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH. Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Diterangkan Ade, peristiwa 5 tersangka yang dijerat Pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

“Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi,” ujar Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis. Kata Ade, dari 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor,” papar Ade.

READ  Ini Arahan Konkret Satgas COVID-19 Hadapi Libur Panjang

Dua peristiwa itu, kata Ade, selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

“Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum,” pungkas Ade.(@Edy).

Post Views 248
Previous Post

Kunjungan Kerja Menteri PPN/Bappenas ke Yogyakarta dan Jawa Tengah

Next Post

Babinsa Ramil 21/Mdt Dampingi Petani Olah Lahan

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Babinsa Ramil 21/Mdt Dampingi Petani Olah Lahan

Babinsa Ramil 21/Mdt Dampingi Petani Olah Lahan

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

1 hari ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

1 hari ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

1 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In