• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Ini Pokok-Pokok Perubahan PMK 115/PMK.06/2020

Kaperwil TV10 by Kaperwil TV10
Oktober 23, 2020
in Berita Terkini
0
Ini Pokok-Pokok Perubahan PMK 115/PMK.06/2020
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KEMENKEU,TV10Newsgroup.com-  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 115/PMK.06/2020 sebagai regulasi mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) untuk penanggulangan Covid-19 pada acara Kemenkeu Corpu Talk dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada Kamis, (22/10/20) kemaren.

Pokok-pokok perubahan yang terdapat dalam PMK tersebut antara lain adalah pertama tentang penyetoran penerimaan negara dari pemanfaatan BMN dapat langsung disetorkan ke kas negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang/peraturan yang ditetapkan Presiden.

Kedua, penetapan status penggunaan dilakukan oleh pejabat yang menerima permohonan pemanfaatan BMN. Ketiga, bentuk pemanfaatan ialah sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).

Baca Juga

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Juni 18, 2026
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

Juni 18, 2026
Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Juni 14, 2026

Keempat, penilaian dalam rangka pemanfaatan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.

“Penilai Pemerintah dan Penilai Publik dibuka di PMK tersebut. Biar tidak harus Pemerintah saja. Kadang-kadang kita mepet waktu revaluasi, banyak permintaan penilaian. Sekarang tidak bisa pakai perusahaan appraisal. Itu bagus buat kita sebagai sparring partner dan benchmarking bagaimana swasta menilai,” kata Encep Sudarwan, Direktur BMN.

Kelima, penerusan sewa dapat dilakukan oleh Pengguna Barang.

“Kadang-kadang orang sewa, disewakan lagi. Ok, kita atur,” lanjutnya.

Keenam, lelang dalam pemilihan penyewa dapat dilakukan dengan lelang hak menikmati. Ketujuh, tata cara penyelesaian sewa terlanjur kini telah diatur, melibatkan Pengguna dan APIP.

Kedelapan, subjek Pinjam Pakai Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.

Kesembilan, jangka waktu pinjam pakai 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Kesepuluh, simplikasi pelaksanaan pinjam pakai dalam kondisi tertentu dimana serah terima objek pinjam pakai dapat mendahului persetujuan Pengelola.

PMK tersebut menyederhanakan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu dalam hal penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Kesebelas, dalam masa penyiapan pelaksanaan KSP dan BGS/BSG, Pengelola Barang dapat memberikan bantuan dan dukungan dalam penyiapan KSP dan BGS/BSG.

Salah satu contoh penerapan PMK ini adalah Pinjam Pakai BMN pada BPOM berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.(@k).

Post Views 477
Previous Post

Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Acara Penyerahan Jabatan

Next Post

Nyanyian Kode Burung Ciung-Batu Siul

Kaperwil TV10

Kaperwil TV10

Next Post
Nyanyian Kode Burung Ciung-Batu Siul

Nyanyian Kode Burung Ciung-Batu Siul

Recommended

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

2 hari ago
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

2 hari ago

Trending

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

6 hari ago
Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

2 minggu ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

2 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

2 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

3 minggu ago
Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In