JEPARA, TV10Newsgroup.com – Reporter TV10Newsgroup.com Singgih saat berkunjung dipolres Jepara disambut baik Kabag Humas IPTU Edy Purwanto saat diruangan kantor.
Selama pertemuan ini, kita membahas panjang lebar tentang kegiatan polres Jepara dan akhirnya untuk kedepan media TV10Newsgroup.com diminta untuk bisa bersenergi memberikan informasi Berita aktual dan Terpercaya wilayah Jepara.
Hal itu di ungkapkan IPTU Edy Purwanto saat kedatangan Media Online TV10Newsgroup.com diruangan kerja.
Sementara itu, Kabag Humas IPTU Edy Purwanto berkata untuk kedepan marilah kita bersama menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik .
”Hal ini merupakan suatu momen yang sangat terbaik sekali bahwa jika TNI, Polri dan Pemerintah selalu menjadi mitra kerjasama bersama awak media.
Untuk terus menyebar luaskan program -program kepolisian serta untuk menagkal pemberitaan bersifat Hoax”, jelas Kabag Humas IPTU Edy Purwanto
Edy Purwanto juga menambahkan, bahwa disinilah kami berpesan kepada Media TV10Newsgroup.com dalam menyajikan berita harus berimbang aktual tajam terpercaya dan jangan memberikan berita hoax yang belum tentu benar untuk publik.
”Dalam Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Maka dalam kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Serta juga untuk melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, Media Online TV10newsgroup.com di harapkan menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat, Selasa (28/1/20).
“Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan maupun reporter Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik.
“Dan juga menegakkan integritas serta profesionalisme, Atas dasar itu wartawan dan Reporter Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik,” tutur IPTU Edy Purwanto.
Seperti Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan.
Serta menyebar luaskan, terutama pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.