• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Kabaharkam: FPI Jadi Embrio Perpecahan NKRI

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Desember 31, 2020
in NASIONAL
0
Kabaharkam: FPI Jadi Embrio Perpecahan NKRI
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com–  Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi adalah tindakan tepat dan bukan kriminalisasi.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas), jelas membatasi bahwa tujuan Ormas didirikan adalah untuk membentuk partisipasi di dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“Tentunya apa yang harus dilakukan oleh Ormas tidak boleh menimbulkan perpecahan, tidak menyebabkan terjadinya disintegrasi, kemudian tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya tapi merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga

Tersangka Predator Dibekuk, Agus Kliwir Desak Polresta Pati Terapkan UU Kebiri

Tersangka Predator Dibekuk, Agus Kliwir Desak Polresta Pati Terapkan UU Kebiri

Mei 8, 2026
RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim Polresta Pati, Libas Buronan Kasus Pencabulan

RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim Polresta Pati, Libas Buronan Kasus Pencabulan

Mei 7, 2026
SMSI Tegaskan Mendirikan Media Siber Hak Asasi, Firdaus Tolak Verifikasi Dewan Pers

SMSI Tegaskan Mendirikan Media Siber Hak Asasi, Firdaus Tolak Verifikasi Dewan Pers

Mei 3, 2026

Mengacu pada sepak terjang FPI yang kerap melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan, ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, tindakan intoleran, dan lain-lain, Komjen Pol Agus Andrianto menilai pelarangan FPI sebagai organisasi merupakan langkah tepat untuk meredam keresahan masyarakat. Dan dia menegaskan keputusan itu tidak dapat disebut sebagai kriminalisasi.

“Kalau kriminalisasi kan artinya kalau tidak ada perbuatan kemudian orang itu ditetapkan sebagai bermasalah sehingga dia menjadi pelaku kriminal. Itu kriminalisasi. Tapi kalau ada perbuatan yang dilakukan, ada aturan yang dilanggar, ada hukum yang dilanggar, tentunya FPI harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut ke-Ormas-an,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

“Saya rasa jejak digital tidak bisa dihilangkan. Bisa dicari di media sosial yang ada sekarang ini. Tentunya apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang matang dengan melibatkan kementerian dan lembaga,” tambahnya mengacu pada sepak terjang FPI.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keputusan bersama tiga menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI itu dapat memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.

“Pembiaran dan keraguan penegakan hukum terhadap para pelaku yang seperti ini akan mengakibatkan embrio bagi perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.(@).

Post Views 417
Previous Post

Dandim Pacitan Himbau Malam Tahun Baru

Next Post

Polda Gorontalo Gelar Konferensi Pers

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Polda Gorontalo Gelar Konferensi Pers

Polda Gorontalo Gelar Konferensi Pers

Recommended

Tersangka Predator Dibekuk, Agus Kliwir Desak Polresta Pati Terapkan UU Kebiri

Tersangka Predator Dibekuk, Agus Kliwir Desak Polresta Pati Terapkan UU Kebiri

1 jam ago
Forkopimda Pati Sambut Tim Wasev TMMD reguler ke 128 TA 2026

Forkopimda Pati Sambut Tim Wasev TMMD reguler ke 128 TA 2026

8 jam ago

Trending

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

1 minggu ago
Posko AMPB Kembali Dibubarkan Aparat Gabungan, Polresta Pati Tegas Jaga Ketertiban

Posko AMPB Kembali Dibubarkan Aparat Gabungan, Polresta Pati Tegas Jaga Ketertiban

7 hari ago

Popular

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

1 minggu ago
Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

3 minggu ago
Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

1 minggu ago
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

3 minggu ago
Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In