• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

YN Dibekuk Polres Jepara Terkait Kasus Penipuan Dengan Modus Investasi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 18, 2021
in HUKUM
0
YN Dibekuk Polres Jepara Terkait Kasus Penipuan Dengan Modus Investasi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JEPARA,TV10NEWSGROUP.COM – Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi dengan total kerugian mencapai Rp. 500.000.000,-.

“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial YN usia 21 tahun,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, Rabu (17/11/2021).

Kapolres mengatakan kejadian berawal sekitar bulan Juli 2021 saat tersangka YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status whatsapp dengan janji keuntungan dari uang investasi yang diberikan dengan waktu tertentu.

Baca Juga

Pembina Ponpes Ndholo Kusumo Diduga Kabur, Satreskrim Buru Inisial A

Pembina Ponpes Ndholo Kusumo Diduga Kabur, Satreskrim Buru Inisial A

Mei 6, 2026
Satreskrim Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower XL, 3 Tersangka Ditangkap

Satreskrim Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower XL, 3 Tersangka Ditangkap

Mei 6, 2026
UU Kebiri Harus Diterapkan Polresta Pati dan Pelaku Ditahan, RPPAI Kecam Keras Kasus Pencabulan

UU Kebiri Harus Diterapkan Polresta Pati dan Pelaku Ditahan, RPPAI Kecam Keras Kasus Pencabulan

Mei 5, 2026

Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan uang 100 hingga 500 ribu.

“Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka,” jelas Kapolres Jepara.

Setelah menerima uang itu, tersangka YN tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta inventasi dirugikan, katanya.

Menurut Kapolres jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000,-.

Selain tersangka, Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank BRI, HP tersangka, satu buah memory card, dua buah buku rekening Bank BRI dan BCA dan 3 buku rekening penampung milik tersangka, 163 lembar rekening koran serta 25 lembar screenshoot chat dan status WA.

Atas perbuatanya, tersangka YN telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dengan adanya perkara ini, Kapolres  menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya instan untuk mendapat keuntungan, karena segala sesuatu memerlukan kerja keras. Dan terhadap suatu investasi mari cek legalitasnya,”pungkasnya.(@Gus)

Post Views 590
Previous Post

Polda Sulsel Gelar Operasi Zebra 2021

Next Post

Saiful Arifin dan Karang Taruna Gelar Tanam Pohon

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Saiful Arifin dan Karang Taruna Gelar Tanam Pohon

Saiful Arifin dan Karang Taruna Gelar Tanam Pohon

Recommended

Pembina Ponpes Ndholo Kusumo Diduga Kabur, Satreskrim Buru Inisial A

Pembina Ponpes Ndholo Kusumo Diduga Kabur, Satreskrim Buru Inisial A

2 jam ago
H. Musthofa Ungkap Berawal dari Ijazah KH Sya’roni Ahmadi

H. Musthofa Ungkap Berawal dari Ijazah KH Sya’roni Ahmadi

3 jam ago

Trending

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

6 hari ago
Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

6 hari ago

Popular

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

6 hari ago
Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

2 minggu ago
Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

6 hari ago
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

3 minggu ago
Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In