• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

1 DPO dan Tiga Sindikat Ganjal ATM Dicokok Satreskrim Polres Jepara

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Januari 27, 2022
in BREAKING
0
1 DPO dan Tiga Sindikat Ganjal ATM Dicokok Satreskrim Polres Jepara
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JEPARA,TV10NEWSGROUP.COM – Sindikat tindak kejahatan ganjal ATM berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jepara.” kemudian Tiga tersangka EA, JA dan FR sudah ditangkap dan satu tersangka YD masih DPO.

Para tersangka ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng di daerah Pangandaran Provinsi Jawa Barat.

Saat keterangan Konferensi Pers siang ini (27/01/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menerangkan bahwa Pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat termasuk di Jepara yakni di ATM SPBU Ngabul Kecamatan Tahunan dan ATM SPBU Kriyan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, para pelaku beraksi dengan cara memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukarkan kartu ATM korban dan membobol seluruh isi saldo ATM korban.

Baca Juga

Bulog Pati Turun Tangan Jinakkan Harga Minyak Goreng

Bulog Pati Turun Tangan Jinakkan Harga Minyak Goreng

Maret 14, 2026
Aksi Humanis TNI di Pati, Dankipan C Yonif 410/Alugoro Bersama Persit Bagikan 2.500 Takjil ke Masyarakat

Aksi Humanis TNI di Pati, Dankipan C Yonif 410/Alugoro Bersama Persit Bagikan 2.500 Takjil ke Masyarakat

Maret 13, 2026
Pendopo Pati Jadi Kelas Rakyat, Siswa SD Belajar Kepemimpinan di Rumah Pemerintahan

Pendopo Pati Jadi Kelas Rakyat, Siswa SD Belajar Kepemimpinan di Rumah Pemerintahan

Maret 13, 2026

Kejadian ini ketika korban (SZ) warga Karang Anyar Kabupaten Demak datang di mesin ATM di sebuah SPBU untuk melakukan penarikan tunai namun gagal. Kemudian tersangka EA datang pura-pura mencoba membantu korban dengan cara ATM milik tersangka sudah di cutter dan dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil.

Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan pada korban bahwa tidak ada masalah, selanjutnya tersangka EA meminta ATM korban dan dengan cepat menukar kartu milik korban dengan kartu palsu yang menyerupai milik korban dan menyuruh korban untuk memasukkan nomor pin, disaat bersamaan tersangka JA dan FR mengintip nomor pin yang dimasukkan korban, setelah mendapatkan kartu ATM korban dan mengetahui pin ATM para tersangka pergi.

Keesokan harinya korban baru sadar saat mengecek saldo ke Bank diketahui bahwa kartunya berbeda dan saldo rekeningnya sudah berkurang Rp. 35.000.000,-.

Dari keterangan tersangka mengakui bahwa sudah melakukan aksinya dengan 11 TKP yakni di wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan hasil ratusan juta rupiah.

Sasaran kejahatan tersangka yakni di ATM SPBU maupun pusat perbelanjaan yang dianggap sepi dan menurut para tersangka hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 16 Buah Kartu ATM dari berbagai bank, 2 (dua) unit ponsel, 1 (satu) bungkus tusuk gigi, 1 ( satu) unit mobil warna silver, 5 (lima) buah pisau cutter dan uang tunai Rp. 5.850.000,” jelas Kapolres.

“Pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan / Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,”cetus Kapolres jepara saat diwawancarai Awak Media.(@Gus)

Post Views 399
Previous Post

Setapak Perubahan Wujudkan Pelayanan Masyarakat, Inilah Kinerja 1 Tahun Kapolri

Next Post

Terbukti Bersalah, Randy Dipecat Dari Anggota Polri

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Terbukti Bersalah, Randy Dipecat Dari Anggota Polri

Terbukti Bersalah, Randy Dipecat Dari Anggota Polri

Recommended

Jateng Heboh! Tiga Bupati Terjaring OTT KPK

Jateng Heboh! Tiga Bupati Terjaring OTT KPK

1 hari ago
Bulog Pati Turun Tangan Jinakkan Harga Minyak Goreng

Bulog Pati Turun Tangan Jinakkan Harga Minyak Goreng

2 hari ago

Trending

Aksi Humanis TNI di Pati, Dankipan C Yonif 410/Alugoro Bersama Persit Bagikan 2.500 Takjil ke Masyarakat

Aksi Humanis TNI di Pati, Dankipan C Yonif 410/Alugoro Bersama Persit Bagikan 2.500 Takjil ke Masyarakat

2 hari ago
Viral Irigasi Ditutup Proyek KDMP, Pemdes Sarirejo Buka Fakta Sebenarnya

Viral Irigasi Ditutup Proyek KDMP, Pemdes Sarirejo Buka Fakta Sebenarnya

3 hari ago

Popular

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

Patroli Jelang Sahur, Polsek Tayu Amankan Colt L300 Bermuatan Sound System DJ

3 minggu ago
KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Sudewo, Budi Prasetyo : Pengondisian Proyek di Pati

3 minggu ago
Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

Humanis ke Pengendara! AKP Royke Noldy Bagi Ratusan Takjil di Momen Ramadan 2026

3 minggu ago
Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

Kompol Dika Resmi Kasatreskrim, Kapolrestan Pati Genjot Strategi E-Sport Rangkul Generasi Z

3 minggu ago
Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In