• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Political Sphere Mahkamah Konstitusi Menguji Usia Ideal Presiden dan Wakil Presiden

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
September 28, 2023
in NASIONAL
0
Political Sphere Mahkamah Konstitusi Menguji Usia Ideal Presiden dan Wakil Presiden
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Agenda pergantian Presiden dan Wakil Presiden melalui Pemilu diharapkan merupakan “Jalur aman” transisi kekuasaan secara damai, namun bukanlah jalur aman tapi jalur terjal berliku penuh resiko.

Fanatisme kandidat Presiden dan Wakil Presiden kini mengarah kepada persoalan ambang usia Presiden dan Wakil Presiden kali ini instrument Judicial Review di uji kembali dan bola panas mengarah kembali kepada Mahkamah Konstitusi sang pengadil dan penjaga demokrasi (Guardian of Constitution).

Tidak tanggung-tanggung irisan waktu yang begitu mepet Komisi II DPR bersama Kemendagri sudah bersepakat masa pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presidek PilPres 2024 ditetapkan dilaksanakan pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga

Luqmanun Hakim, S.H : Pentingnya Kode Etik Pers dalam Penegakan Hukum

Luqmanun Hakim, S.H : Pentingnya Kode Etik Pers dalam Penegakan Hukum

September 6, 2025
Anwar Yusuf S.H, MH, CM Tekankan Independensi Pers dan Sinergi dengan Aparat Negara

Anwar Yusuf S.H, MH, CM Tekankan Independensi Pers dan Sinergi dengan Aparat Negara

September 6, 2025
Polda Kalsel Apresiasi Unjuk Rasa Damai di Depan DPRD

Polda Kalsel Apresiasi Unjuk Rasa Damai di Depan DPRD

September 2, 2025

Namun tinggal satu bulan menjelan penutupan Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan kapan Pembacaan Putusan Sementara Rentetan Permohonan Uji Terdiri:

Pertama, Perkara No. 29/PUU/XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dea Tunggaesti, hingga Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Michael sebagai kuasa hukum.

Gugatan ini diterima MK pada 9 Maret dan diregistrasi pada 16 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Seperti yang diketahui, PSI baru saja mendeklarasikan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum dan saat ini dikabarkan selangkah lagi mendeklarasikan Prabowo menjadi Calon Presiden 2024;

Kedua, Perkara No. 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 2 Mei dan diregistrasi pada 9 Mei 2023.

READ  Polda Banten Amankan Nataru dan Himbau Prokes

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Diketahui, Partai Garuda didirikan oleh Ahmad Ridha Sabana yang merupakan adik kandung dari politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria;

Ketiga, Perkara No. 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon, keduanya adalah kader partai Gerindra. Lalu, Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.

Gugatan diterima MK pada 5 Mei dan diregistrasi pada 17 Mei 2023. “Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Negara

Keempat, Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 4 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. Dalam gugatannya tersebut, Arkaan menyebut Gibran Rakabuming sebagai landasan ia mengajukan gugatan ke MK.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming saat sini tengah santer diisukan menjadi salah satu bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto dan dikabarkan tengah menunggu hasil putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres pada pemilu 2029. Ketua MK, Anwar Usman merupakan adik ipar presiden Joko Widodo yang notabene adalah paman dari Gibran Rakabuming.

Berdasarkan jadwal putusan MK yang dilansir website-nya, Senin (25/9/2023), belum muncul jadwal putusan usia capres/cawapres. Jadwal sidang putusan terdekat akan digelar pada Rabu (27/9), tapi bukan soal gugatan usia Capres. “sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman sudah mengungkap sidang gugatan usia capres/cawapres telah selesai dan sedang dirapatkan hasilnya.

READ  Kapolri Bentuk Dukungan Masyarakat "Setapak Perubahan Polri"

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Para penggugat meminta usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 35 tahun. “kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Alasan uji materiil terhadap batas usia minimum calon Presiden dan Wakil Presiden dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun dengan alasan usia 35 tahun sampai usi 39 tahun sebagai usia produktif kehilangan hak politiknya, tuntutan dengan dukungan netizen begitu gegap gempita mendesak rumusan normatif Pasal 169 tersebut.

Dalam konteks berpikir legal criticism menjadi pertanyaan apakah ada kaitannya antara usia dan kecerdasan? Usia dan kecerdasan Apakah karen memang ada kandidat favourable yang sedang diusung sebagai hidden motivered uji materiil tersebut.

Bahkan motif politik pengajuan uji materiil ini haruskah usia produktif untuk pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden tanpa alat ukur kompetensi leadership yang mumpuni, disamping rekam jejak dan kematangan berpikir melalui serangkaian uji psikotest dan profile assessment.

Figur Presiden dan Wakil Presiden harus menunjukkan kualitas kompetensi leadership Unggul. Jadi amatlah dangkal jika persoalan pengujian batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya karena kepentingan ada beberapa referensi negara lain yg menerapkan isu usia minimal di bawah 40 tahun.

Tanpa mengimbangi dengan kajian uji kelayakan kompetensi kandidat dengan tuntutan kinerja kapasitas jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Tentu tidak sesederhana yang dipikirkan untuk pengisian jabatan publik sekedar soal relasi rentang usia dari perspektif hak setiap orang. Kemampuan membangun relasi dan manajemen kepemimpinan yang kuat dan handal dengan orientasi kebijakan berbasis pengetahuan dan pengalaman adalah modal dasar yang harus di miliki.

READ  Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pati

Tentu tidak bisa atas dasar eksperimen coba-coba, kini semua bergantung Mahkamah Konstitusi sendiri akan gunakan ratio decidendi seperti apa dan ke arah mana?

Apakah Mahkamah Konstitusi akan berpihak kepada precedent putusannya terdahulu mengkandaskan permohonan uji Pasal 222 UU No. 7/2017 dengan alasan open legal polecy milik pembentuk UU ataukah akan membangun precedent baru Mahkamah Konstitusi juga dapat mendesain open legal polecy lewat putusannya.

Kita lihat saja, Bagaimana komitmen Mahkamah Konstitusi ditengah political sphere (gelombang politik ) uji usia minimal capres dan cawapres.” tandasnya.(firman Wijaya/red)

Post Views 242
Previous Post

Berlaga Membawa Nama Indonesia, Ketua MPR RI Lepas 11 Atlet Balap

Next Post

Juara !!! Ketua Umum IMI Apresiasi Keberhasilan Pembalap Sean Gelael

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Juara !!! Ketua Umum IMI Apresiasi Keberhasilan Pembalap Sean Gelael

Juara !!! Ketua Umum IMI Apresiasi Keberhasilan Pembalap Sean Gelael

Recommended

Laskar Joyo Kusumo Ajak LSM dan Ormas Wujudkan Wilayah Aman di Pati

Laskar Joyo Kusumo Ajak LSM dan Ormas Wujudkan Wilayah Aman di Pati

38 menit ago
Anniversary ke-3, Ketut Nurman Sasono : LSM LJK Perkuat Komitmen, Guyub Rukun dan Jaga Kondusifitas Pati

Anniversary ke-3, Ketut Nurman Sasono : LSM LJK Perkuat Komitmen, Guyub Rukun dan Jaga Kondusifitas Pati

5 jam ago

Trending

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

4 hari ago
NBS Foundation Layangkan Somasi ke Bupati Pati, Soroti Kekisruhan Pansus Hak Angket

NBS Foundation Layangkan Somasi ke Bupati Pati, Soroti Kekisruhan Pansus Hak Angket

4 hari ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

2 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

4 hari ago
Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

3 minggu ago
HOAX Kematian Polisi Terkait Unjuk Rasa Pati, Polresta Luruskan Fakta

HOAX Kematian Polisi Terkait Unjuk Rasa Pati, Polresta Luruskan Fakta

4 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In