• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Lagi – Lagi Mantan Kades Tambakromo Diamankan Polisi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Desember 20, 2023
in HUKUM
0
Lagi – Lagi Mantan Kades Tambakromo Diamankan Polisi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Unit Idik III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Satrekrim Polresta Pati telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.

Dalam kasus tersebut satu tersangka SY (58) mantan Kepala Desa Tambakromo diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan kronologisnya Pada kurun waktu tanggal 09 Januari 2016 Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk formasi jabatan yaitu Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, Staf Kadus.

Baca Juga

Cegah Penyelundupan ke Luar Negeri, Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster

Cegah Penyelundupan ke Luar Negeri, Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster

Oktober 20, 2026
Agus Kliwir Apresiasi Brigjen Pol. Susatyo sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri

Agus Kliwir Apresiasi Brigjen Pol. Susatyo sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri

Oktober 14, 2026
Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

Oktober 7, 2026

“Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 Bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp. 2 Juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp. 375 juta”, kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di hadapan awak media.

Kasat Reskrim Polresta Pati menuturkan Dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa Tambakromo di ikuti oleh 7 orang calon perangkat desa sehingga terkumpul dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp. 389 juta, namun uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.

“Atas perintah Kepala Desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan, setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.132.785, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang”, ujar Kasat Reskrim Polresta Pati

Atas kejadian tersebut tersangka SY melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(red)

Post Views 448
Previous Post

Bela Negara Sebagai Pilar Utama

Next Post

Sertijab Waka Polda Jateng, 3 PJU dan 9 Kapolres

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Sertijab Waka Polda Jateng, 3 PJU dan 9 Kapolres

Sertijab Waka Polda Jateng, 3 PJU dan 9 Kapolres

Recommended

Apresiasi Kompol Suroyoto, Agus Kliwir Dorong Polri Komitmen Kepercayaan Publik

Apresiasi Kompol Suroyoto, Agus Kliwir Dorong Polri Komitmen Kepercayaan Publik

2 hari ago
79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

3 hari ago

Trending

Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

5 hari ago
Jangan Tebang Pilih! Agus Kliwir Desak Kapolri Sikat Mafia

Jangan Tebang Pilih! Agus Kliwir Desak Kapolri Sikat Mafia

6 hari ago

Popular

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

4 minggu ago
Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

2 minggu ago
79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

3 hari ago
Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

5 hari ago
Polsek Margorejo Pererat Silaturahmi Kamtibmas Bersama Warga

Polsek Margorejo Pererat Silaturahmi Kamtibmas Bersama Warga

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In