REMBANG, www.tv10newsgroup.com – Salah satu Lembaga Pemantau Pelayanan Publik (LP3) yang didukung oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) bersama Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi( LKPK), Senin Pagi (27/5/24).
Ramai mendatangi Kejaksaan Negeri Rembang untuk melaporkan dugaan penggelembungan dana dengan kerugian negara hingga 15 miliyar rupiah.
Terlihat para anggota dari LP3,GNPK, dan LKPK ramai mendatangi Kejari Rembang, mereka melaporkan adanya dugaan penggelembungan dana yang menyeret salah satu anggota dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten rembang dengan inisial A.
Adapun modus dugaan penggelembungan dana ialah dengan mengadakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Karena di dapati adanya dugaan KKN dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.” Hal itu, dinilai berbanding terbalik dengan adanya himbauan Pemerintah terkait.
Agar menghemat anggaran.” Kini di duga negara mengalami kerugian senilai 15 miliyar rupiah.
Sunardi selaku ketua LP3 ( Lembaga Pemantau Pelayanan Publik) menyebut, bahwa temuan ini. Kami memang melaporkan terkait adanya dugaan mark up barang dan jasa yang di lakukan oleh oknum salah satu dinas terkait dengan inisial A.
Dalam dugaan kasus ini tak sesuai dengan himbauan pemerintah yang seharusnya menghemat anggaran.
“Hari ini, saya mendatangi Kejari Rembang. Untuk melaporkan dugaan korupsi dari oknum Dindikpora dengan modus mark up barang untuk sekolah SD di Kabupaten Rembang.
Ia menambahkan, dalam dugaan kasus ini merupakan adanya pengadaan laptop dari disdikpora sebanyak 3.150 unit yang diduga ada penggelembungan dana dalam proyek”,kata Sunardi di wawancarai awak media.
Kasi Intel Kejaksaan Agus Yulianan Indra Santoso membenarkan, bahwa saat ini kejaksaan ramai didatangi oleh LP3, GNPK dan LKPK.
Adapun dalam kedatangan mereka ke Kejari Rembang, dengan tujuan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Dindikpora”, tegas Agus Yulianan Indra.(vic/red)