TV10Newsgroup.com, KUDUS I Inisial SN (48), seorang warga Kecamatan Mejobo, Kudus, diketahui telah membeli kambing hasil curian dari dua pelaku utama, SP dan AL, Kamis (6/3/25).
Kambing – kambing tersebut, ia beli dengan harga Rp 4 juta, kemudian dijual kembali sebagian di Pasar Wage, Pati.
Dari hasil penyelidikan, inisial SN menjual lima ekor kambing dengan harga Rp 3,5 juta, sementara tiga ekor lainnya masih dalam penguasaannya saat ditangkap polisi.
Penadah ini mengaku tidak mengetahui asal – usul kambing tersebut, tetapi polisi menduga inisal SN sudah lama terlibat dalam aksi serupa.
Saat ini, SN bersama dua pelaku lainnya telah diamankan di Polres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin akan mendalami lebih jauh, jaringan penadah lain yang kemungkinan terlibat dalam kejahatan ini.(DN/red)