PATI I Aksi tawuran antar gengster yang sempat meresahkan warga Kecamatan Sukolilo, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sukolilo.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah senjata tajam diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengungkapkan kejadian tawuran itu berlangsung pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 01.15 Wib.
Lokasi tawuran berada tepat di gapura perbatasan antara Desa Wotan dan Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Dua kelompok gengster yang terlibat adalah Genk All Star, yang merupakan gabungan pemuda dari Desa Baturejo dan Desa Sukolilo, serta geng GPW (Gabungan Pemuda Wotan).
“Perkelahian tersebut semula dipicu oleh tantangan antar kelompok di media sosial, kemudian disepakati untuk melakukan tawuran secara langsung dengan membawa senjata tajam,” terang Kapolsek Sukolilo kepada tv10newsgroup.com, Rabu (14/5/2025).
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, aksi mereka berhasil dibubarkan oleh petugas Piket SPKT Polsek Sukolilo yang sedang patroli. Kendati demikian, para pelaku berhasil kabur dari lokasi.
Berdasarkan informasi dari warga, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 13.00 Wib, tim gabungan dari Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sukolilo di bawah pimpinan langsung oleh Kapolsek.
Telah berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan ciri – ciri fisik serta domisili mereka yang tersebar di Desa Wotan, Baturejo, dan Sukolilo.
“Setelah pengumpulan data dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang diduga terlibat langsung dalam aksi tawuran,” lanjut AKP Sahlan.
Pemuda yang diamankan dari kelompok GPW antara lain Abdul, Gilang, Ibrahim F, dan Raka S — seluruhnya berasal dari Desa Wotan.
Sementara dari kubu All Star, petugas mengamankan Michael, Dimas S (keduanya dari Desa Sukolilo), serta Guntur, Wibowo, dan Muhammad dari Desa Baturejo.
Dua dari mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni Gilang R (Wotan) dan Guntur (Baturejo), karena keduanya terbukti membawa senjata tajam jenis celurit yang digunakan saat tawuran.
Dua celurit tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. Polsek Sukolilo menjerat keduanya dengan pasal dalam undang – undang darurat Nomor 12 Tahun 1952 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh pemuda, agar tidak mudah terprovokasi oleh tantangan di media sosial. Tawuran bukanlah solusi, justru hanya menambah masalah,” imbau Kapolsek Sukolilo.
Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat segera terungkap dan ditangani dengan cepat.
Polsek Sukolilo menekankan akan terus memantau perkembangan aktivitas remaja di wilayah hukumnya, serta meningkatkan patroli pada jam – jam rawan dalam mencegah kejadian serupa terulang kembali.(@Gus Kliwir)