• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

Kecewa! Kendaraan Ditarik Paksa Tanpa Prosedur

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2025
in BREAKING, NASIONAL
0
Kecewa! Kendaraan Ditarik Paksa Tanpa Prosedur
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

MAKASSAR I Sejumlah konsumen pembiayaan kendaraan bermotor di Makassar menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap tindakan Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Boulevard Rappocini.

Mereka menuding pihak BAF melakukan praktik penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum, bahkan merugikan konsumen dari segi finansial maupun psikologis.

Kasus terbaru menimpa Jufri, anggota Laskar Sinrikjala. Ia mengaku menjadi korban penarikan unit secara sepihak di Jalan Hertasning Baru, Makassar.

Baca Juga

PN Pati Ricuh, Massa Hadang Mobil Tahanan

PN Pati Ricuh, Massa Hadang Mobil Tahanan

April 14, 2026
Sekolah Rusak Parah, Anak – Anak Terpaksa Belajar di Balai Desa

Sekolah Rusak Parah, Anak – Anak Terpaksa Belajar di Balai Desa

April 14, 2026
Bandang : Sekolah Dilarang Pungut Biaya dan Tahan Ijazah, Warga Diminta Melapor

Bandang : Sekolah Dilarang Pungut Biaya dan Tahan Ijazah, Warga Diminta Melapor

April 13, 2026

“Awalnya mereka mendatangi saya di jalan dan mengajak ke kantor dengan janji unit tidak akan ditahan kalau ada itikad membayar bulan depan.

Tapi sesampainya di kantor, saya dipaksa menandatangani surat dan dibebani biaya lebih dari Rp 9 juta. Karena saya tidak mampu, unit akhirnya ditahan,” ungkap Jufri kepada tv10newsgroup.com, Kamis (24/7/25).

Jufri menambahkan, ia semula yakin bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan kesepakatan pelunasan.

“Saat itu mereka bilang bulan depan bayar dua bulan, dua minggu kemudian pelunasan. Jadi saya percaya dan tanda tangan.

Belakangan saya sadar bahwa surat tersebut adalah surat penyerahan unit. Mereka bahkan meminta STNK dan KTP saya, tapi karena sadar itu jebakan, saya tidak berikan,” lanjut Jufri

Kemudian ada empat poin keberatan konsumen seperti dalam pernyataan sikap terkait praktik BAF

  • Penarikan Unit Secara Paksa dan Sepihak.
  • Penarikan kendaraan dilakukan tanpa surat peringatan yang memadai dan tanpa proses mediasi. Konsumen merasa ditekan secara psikologis untuk menandatangani kesepakatan yang merugikan.
  • Sistem Pembiayaan yang Memberatkan.
  • Konsumen menilai sistem pembiayaan BAF mengandung klausul yang menjerat, termasuk bunga tinggi dan minimnya kebijakan restrukturisasi bagi nasabah terdampak ekonomi
  • Denda dan Biaya Tidak Transparan.
  • Setelah kendaraan ditarik, konsumen dibebani biaya tambahan dan denda yang nilainya dianggap tidak wajar, bahkan total penalti kadang melebihi harga kendaraan.
  • Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen.
  • Konsumen menilai praktik BAF bertentangan dengan
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang mengatur bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan lewat putusan pengadilan, kecuali ada kesepakatan sukarela.

Tuntutan Konsumen adalah praktik penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan harus dihentikan di wilayah Makassar

Dilakukan audit terbuka terhadap kebijakan BAF Cabang Rappocini. Mediasi adil dibuka untuk konsumen terdampak.

OJK, YLKI, dan Ombudsman RI turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Media massa terus mengawal isu ini demi perlindungan konsumen.

“Saya harap pihak BAF Makassar mengembalikan kendaraan saya dengan skema perjanjian yang adil dan tidak memberatkan,” kata Jufri dengan nada kesal

Hingga berita ini diturunkan, BAF Cabang Rappocini belum memberikan klarifikasi resmi.(red)

Post Views 1,758
Tags: hukum
Previous Post

Resmi Dibuka, Kodim Pati Komit Dukung Pemerataan Pembangunan Desa

Next Post

Anggaran 1,39 Miliar, Pemkab Pati Bangun Vidiotron Baru

Redaksi

Redaksi

Next Post
Anggaran 1,39 Miliar, Pemkab Pati Bangun Vidiotron Baru

Anggaran 1,39 Miliar, Pemkab Pati Bangun Vidiotron Baru

Recommended

Mobil Tahanan di Hadang Masaa, Ini Motifnya

Mobil Tahanan di Hadang Masaa, Ini Motifnya

12 jam ago
PN Pati Ricuh, Massa Hadang Mobil Tahanan

PN Pati Ricuh, Massa Hadang Mobil Tahanan

13 jam ago

Trending

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

4 hari ago
Penangkapan Pelaku Pencurian, AKP Sahlan Turun

Penangkapan Pelaku Pencurian, AKP Sahlan Turun

4 hari ago

Popular

Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

4 minggu ago
Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

3 minggu ago
Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

3 minggu ago
Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

4 hari ago
Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

7 hari ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In