• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2026
in Berita Terkini, HUKUM
0
Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SEMARANG, TV10NEWSGROUP.COM I Gerakan Pemuda Ansor menilai dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan kuota haji tambahan yang ditetapkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengandung kelemahan mendasar.

Hal itu disampaikan Luqman Hakim, S.H selaku LBH PP GP Ansor Korwil Jateng – DIY dalam keterangan pers di Semarang.

Menurut Luqman Hakim S.H, meskipun pada tahap penyidikan penetapan tersangka dapat dilakukan dengan minimal dua alat bukti permulaan yang sah

Baca Juga

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Juni 14, 2026
Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

Juni 13, 2026
Polda Banten Pastikan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Transparan

Polda Banten Pastikan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Transparan

Juni 9, 2026

Namun untuk menyatakan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam undang-undang harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif.

“Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara bersama-sama.

Jika salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidananya gugur secara hukum,” ujar Luqman Hakim, S.H kepada wartawan, Selasa (13/1/26).

Ia menjelaskan, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur utama

Yakni : Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, Dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, Menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Ketiga unsur ini bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka secara hukum dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.

Luqman Hakim, S.H menekankan, bahwa kebijakan Menteri Agama terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan mandat undang-undang secara langsung.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

“Norma hukum tersebut memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama. Jadi, penetapan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, tetapi perintah langsung undang-undang,” lanjutnya.

Dengan dasar itu, disimpulkan bahwa unsur ‘melawan hukum’ dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan kuota haji tambahan tidak terpenuhi.

Konsekuensinya, konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi gugur secara hukum.

“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang.

Ini poin krusial yang wajib dicermati secara objektif oleh seluruh aparat penegak hukum,” ungkap Luqman Hakim, S.H.(red)

Post Views 342
Tags: #Ansor #Semarang
Previous Post

Gagalkan Tawuran Geng Remaja di Pasar Desa Sukolilo, Sembilan Pelajar Diamankan

Next Post

Nilai Gizi MBG Dipertanyakan, Ada Apa?

Redaksi

Redaksi

Next Post
Nilai Gizi MBG Dipertanyakan, Ada Apa?

Nilai Gizi MBG Dipertanyakan, Ada Apa?

Recommended

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

1 hari ago
Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

2 hari ago

Trending

Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

6 hari ago
Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

3 hari ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

2 minggu ago
Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

4 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

1 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

2 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In