• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2026
in Berita Terkini, HUKUM
0
Luqman Hakim, S.H : Kuota Haji Tambahan Perintah UU, Diskresi Menteri
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SEMARANG, TV10NEWSGROUP.COM I Gerakan Pemuda Ansor menilai dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan kuota haji tambahan yang ditetapkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengandung kelemahan mendasar.

Hal itu disampaikan Luqman Hakim, S.H selaku LBH PP GP Ansor Korwil Jateng – DIY dalam keterangan pers di Semarang.

Menurut Luqman Hakim S.H, meskipun pada tahap penyidikan penetapan tersangka dapat dilakukan dengan minimal dua alat bukti permulaan yang sah

Baca Juga

SMSI Ingatkan Seluruh Instansi, Larangan Wartawan Membawa Alat Liputan Berpotensi Langgar Kebebasan Pers

SMSI Ingatkan Seluruh Instansi, Larangan Wartawan Membawa Alat Liputan Berpotensi Langgar Kebebasan Pers

Juli 31, 2026
Gaungkan Semangat Persatuan, Kombes Pol Sigit Wujudkan Pati Damai dan Sejuk

Gaungkan Semangat Persatuan, Kombes Pol Sigit Wujudkan Pati Damai dan Sejuk

Juli 31, 2026
Resmi Bertugas di Polda NTT, AKBP Mohammad Tuai Ucapan Selamat dari Tokoh Pers

Resmi Bertugas di Polda NTT, AKBP Mohammad Tuai Ucapan Selamat dari Tokoh Pers

Juli 30, 2026

Namun untuk menyatakan seseorang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam undang-undang harus terpenuhi secara kumulatif, bukan alternatif.

“Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara bersama-sama.

Jika salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidananya gugur secara hukum,” ujar Luqman Hakim, S.H kepada wartawan, Selasa (13/1/26).

Ia menjelaskan, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur utama

Yakni : Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, Dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, Menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Ketiga unsur ini bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka secara hukum dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat dibenarkan,” jelasnya.

Luqman Hakim, S.H menekankan, bahwa kebijakan Menteri Agama terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan mandat undang-undang secara langsung.

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

“Norma hukum tersebut memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama. Jadi, penetapan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, tetapi perintah langsung undang-undang,” lanjutnya.

Dengan dasar itu, disimpulkan bahwa unsur ‘melawan hukum’ dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan kuota haji tambahan tidak terpenuhi.

Konsekuensinya, konstruksi dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi gugur secara hukum.

“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang.

Ini poin krusial yang wajib dicermati secara objektif oleh seluruh aparat penegak hukum,” ungkap Luqman Hakim, S.H.(red)

Post Views 393
Tags: #Ansor #Semarang
Previous Post

Gagalkan Tawuran Geng Remaja di Pasar Desa Sukolilo, Sembilan Pelajar Diamankan

Next Post

Nilai Gizi MBG Dipertanyakan, Ada Apa?

Redaksi

Redaksi

Next Post
Nilai Gizi MBG Dipertanyakan, Ada Apa?

Nilai Gizi MBG Dipertanyakan, Ada Apa?

Recommended

Harlah ke-28, PKB Pati Catur Cup 2026 Pecah Rekor

Harlah ke-28, PKB Pati Catur Cup 2026 Pecah Rekor

5 jam ago
Larangan Wartawan Bawa HP dan Kamera, SMSI Minta JAM-Intel dan Kejagung Turun di Pati

Larangan Wartawan Bawa HP dan Kamera, SMSI Minta JAM-Intel dan Kejagung Turun di Pati

15 jam ago

Trending

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

2 hari ago
Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

4 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

3 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

3 minggu ago
PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

3 minggu ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

2 hari ago
Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

4 hari ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In