PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak Kabupaten Pati. Jumat (27/2/2026), penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah rumah mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pati sekaligus Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso.
Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, yang telah menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. “Hari ini, Jumat (27/2/26)
penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan dijakarta
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan erat dengan proses penyidikan yang tengah berjalan.“Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” tambah Budi.
Nama Riyoso sebelumnya sudah beberapa kali muncul dalam pusaran perkara ini. Berdasarkan catatan, KPK telah dua kali memeriksanya sebagai saksi, yakni pada Selasa (3/2/2026) dan Selasa (24/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah dan Kantor Polrestabes Semarang. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami peran dan pengetahuan Riyoso terkait dugaan pengkondisian proyek-proyek di Kabupaten Pati.
KPK mencurigai adanya keterlibatan kelompok yang disebut “Tim 8”, yang diduga dibentuk atas perintah Sudewo.
“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” jelas Budi sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Ia diduga meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan iming-iming kelulusan atau penempatan jabatan tertentu.
Tak hanya soal jabatan desa, penyidik juga mengembangkan dugaan adanya pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pati.
Dugaan tersebut memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi terjadi secara sistematis, dan melibatkan jaringan tertentu.
Penggeledahan rumah eks Pj Sekda ini pun memicu perhatian publik. Banyak pihak menilai langkah KPK menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu nama saja.
Barang bukti elektronik yang disita, diyakini akan membuka alur komunikasi dan transaksi yang lebih luas.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci isi dokumen dan data elektronik yang diamankan.
Namun, publik menanti apakah akan ada tersangka baru dalam kasus yang mengguncang birokrasi Kabupaten Pati ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik jual beli jabatan dan pengkondisian proyek tak lagi bisa disembunyikan.
KPK memastikan akan terus menelusuri setiap jejak aliran dana dan peran pihak-pihak yang diduga terlibat
Demi menegakkan hukum dan membersihkan tata kelola pemerintahan daerah dari praktik korupsi.(red)











