PATI – Dugaan praktik tak lazim dalam pengerjaan proyek KDMP di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Pati, mulai memantik kegaduhan publik.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu, kini disorot tajam. karena diduga dikerjakan secara borongan oleh satu pihak
Bahkan disebut-sebut dikendalikan langsung oleh Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Jumat (27/3/2026).
Fakta ini mengemuka setelah tim wartawan melakukan penelusuran lapangan pada Rabu (18/3/2026).
Sejumlah sumber di desa mengakui bahwa pengerjaan proyek KDMP tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah desa, penerima anggaran sebagaimana semestinya.
Pernyataan paling mengejutkan datang dari Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto yang secara terbuka membenarkan bahwa anggaran pembangunan KDMP memang bersumber dari DD dan ADD.
Namun ironisnya, pelaksanaan pekerjaan justru disebut diserahkan kepada pihak lain.“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD.
Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” ungkap Wiku kepada wartawan, Minggu (5/4/26).
Pernyataan tersebut langsung memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, Dana Desa sejatinya wajib dikelola secara transparan dan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa.
Jika benar proyek lintas desa dikerjakan oleh satu kades yang merangkap pemborong, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi menjadi konflik kepentingan serius.
Tak hanya soal mekanisme, kualitas fisik bangunan juga ikut disorot. Beberapa temuan lapangan mengindikasikan hasil pembangunan diduga tidak sesuai standar.
Material yang digunakan pun menimbulkan kecurigaan, termasuk asal-usul tanah urugan yang dipakai untuk penimbunan.
Suparno, yang diketahui sebagai mandor sekaligus pekerja di lokasi proyek, menyebut pengerjaan KDMP dilakukan oleh pihak CV Senjana.
Ia juga mengungkap proyek di Mojolawaran telah rampung, sementara Desa Dengkek dan Sarirejo masih berlangsung.
“Yang ngerjakan CV Senjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” kata Suparno dilokasi KDMP.
Saat ditanya soal tanah urugan, Suparno menyebut berasal dari wilayah Sukolilo, namun ia mengaku tidak mengetahui apakah material tersebut memiliki izin resmi.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” tambahnya.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik tidak sehat, dalam proyek yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan desa.
Jika benar pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, hingga distribusi proyek dikendalikan oleh satu pihak, maka publik patut curiga.
Apakah proyek ini dijalankan untuk kepentingan pembangunan, atau justru menjadi ladang bancakan Dana Desa?.
Masyarakat pun mulai mendesak aparat pengawas dan penegak hukum, agar tidak tinggal diam.
Inspektorat Kabupaten Pati, Kejaksaan, hingga Unit Tipikor diminta turun langsung mengecek lokasi dan menelusuri aliran anggaran.
“Harus segera dicek. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru jadi bancakan,” tegas salah satu warga berinisial AG.
Lebih parah lagi, jika benar seorang kepala desa merangkap sebagai pemborong proyek DD/ADD, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi.
Praktik semacam ini berpotensi membuka ruang korupsi, manipulasi anggaran, pengurangan spesifikasi material, hingga proyek asal jadi.
Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah, seharusnya tidak menunggu isu ini membesar.
Audit menyeluruh wajib dilakukan. Jika hanya berakhir pada teguran administratif, maka publik akan menilai pengawasan Dana Desa di Pati hanyalah formalitas belaka.
Apabila ditemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi, maka kasus ini wajib dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Bahkan, jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, kepala desa terkait harus diproses hingga kemungkinan pemberhentian jabatan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Pemkab Pati bahwa pengawasan Dana Desa tidak boleh lemah.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka bukan hanya proyek KDMP yang rusak, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap integritas desa dan pemerintah daerah akan ikut runtuh.(red)












