PATI – Dugaan skandal proyek pembangunan KDMP di sejumlah desa Kabupaten Pati, kini menjadi sorotan publik dan berpotensi meledak menjadi kasus besar.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut, diduga tidak dijalankan sesuai aturan swakelola sebagaimana ketentuan pemerintah
Melainkan berubah menjadi proyek borongan yang dikendalikan pihak tertentu. Lebih mencengangkan, muncul pengakuan terbuka dari Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto
Ia menyebut, bahwa pengerjaan proyek KDMP di desanya bukan dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), melainkan dikerjakan pemborong yang dikaitkan langsung dengan Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD. Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” tegas Wiku, Minggu (5/4/2026).
Pernyataan itu sontak menyulut kemarahan warga dan memunculkan pertanyaan serius, apakah Dana Desa di Kabupaten Pati. kini sudah berubah menjadi “ladang bisnis” oknum kepala desa?
Jika benar seorang kepala desa mengendalikan proyek lintas desa melalui pemborong tertentu, maka ini. bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur administrasi
Ini mengarah pada dugaan kuat konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat menyeret pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang hingga indikasi tindak pidana korupsi.
Publik perlu tahu, praktik kepala desa merangkap sebagai kontraktor proyek desa sendiri adalah tindakan terlarang.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Jika dilakukan, sanksinya bukan main-main, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, hingga jerat pidana korupsi. apabila terbukti terjadi KKN atau penyalahgunaan dana desa
Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan tim wartawan pada Senin (6/4/2026), ditemukan indikasi pekerjaan proyek KDMP di beberapa titik terkesan dikejar target dan tidak rapi.
Bahkan, kualitas material yang digunakan belum dapat dipastikan sesuai spesifikasi. Seorang mandor proyek bernama Suparno mengungkap bahwa proyek KDMP tersebut dikerjakan oleh CV Saenjana.
Dia menyebut pengerjaan di Desa Mojolawaran sudah selesai, sementara Desa Dengkek dan Sarirejo masih berjalan.
“Yang ngerjakan CV Saenjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” ungkapnya.
Namun pernyataan Suparno justru membuka babak lebih gelap. Ia menambahkan, material tanah urugan proyek KDMP didatangkan dari wilayah Sukolilo
Tetapi, ia tidak mengetahui apakah tanah tersebut berasal dari sumber legal atau memiliki izin resmi.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” ujarnya.
Ucapan itu menjadi alarm keras. Sebab jika tanah urugan diambil dari lokasi tanpa izin, maka proyek KDMP bukan hanya berpotensi melanggar tata kelola Dana Desa
Juga dapat menyeret pelanggaran hukum lingkungan serta dugaan praktik tambang ilegal (galian C ilegal).
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa proyek KDMP bukan sekadar proyek pembangunan desa biasa, melainkan diduga telah menjadi permainan terstruktur yang menguntungkan pihak tertentu.
Warga pun mulai menyoroti kualitas bangunan KDMP yang dinilai tidak sesuai standar. Proyek di Desa Sarirejo dan Desa Dengkek disebut-sebut memiliki hasil yang meragukan.
Bahkan proyek KDMP Desa Mojolawaran yang sudah rampung pun, kini dipertanyakan ketahanannya.
Masyarakat mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pati segera turun tangan melakukan audit total, termasuk pemeriksaan fisik proyek, pengujian kualitas material, hingga penelusuran aliran dana.
“Harus segera dicek. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru jadi bancakan,” kata warga berinisial AG.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Pati dan aparat pengawas. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa tindakan
Maka bukan hanya proyek KDMP yang terancam bermasalah, tetapi kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan Dana Desa bisa runtuh total.
Masyarakat juga meminta apabila ditemukan unsur penyimpangan, maka kasus ini harus dibawa ke ranah hukum.
Sebab jika dugaan pengondisian proyek, penyimpangan spesifikasi, hingga penggunaan material tak berizin terbukti benar.
Hal ini bukan lagi pelanggaran administrasi, melainkan potensi kejahatan terhadap uang rakyat yang wajib diusut sampai tuntas.(red)












