JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mendalami temuan ketidaksesuaian antara klasifikasi usia dan konten aktual pada sejumlah game yang tersedia di platform Steam di Indonesia.
Temuan ini dinilai berpotensi membingungkan masyarakat, terutama orang tua, dalam menentukan kelayakan game yang dimainkan anak-anak.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi melakukan investigasi menyeluruh terhadap sistem klasifikasi yang diterapkan platform Steam, sekaligus menelusuri peran pengembang game (game developer) sebagai pihak penyedia konten.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap akar persoalan secara komprehensif, mulai dari proses produksi hingga distribusi konten digital.
Dalam proses pendalaman tersebut, Kemkomdigi juga menjalin komunikasi intensif dengan pihak Steam, guna mempercepat klarifikasi dan penyesuaian sistem rating.
Fokus utama investigasi adalah pada game yang dinilai tidak selaras antara label klasifikasi usia dengan isi yang sebenarnya.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana menegaskan bahwa klasifikasi usia merupakan instrumen penting dalam pelindungan konsumen, khususnya anak dan remaja.
“Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua, agar anak bermain sesuai dengan usianya,” ujar Sonny di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa regulasi klasifikasi usia gim merupakan terobosan besar yang telah lama dinantikan.
Setelah proses pembahasan berjalan sejak 2014, pemerintah akhirnya berhasil mengimplementasikan regulasi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024
Tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
“Setelah penantian panjang selama 10 tahun, kita akhirnya berhasil menghadirkan regulasi yang memberikan pelindungan, serta kepastian bagi konsumen dan industri gim,” tambahnya.
Sebagai langkah mitigasi cepat, Steam disebut telah menurunkan atau take down tanda rating gim yang bermasalah.
Tindakan ini dilakukan, agar masyarakat tidak mengalami kebingungan maupun keresahan terkait keamanan konten game di platform tersebut.
Kemkomdigi menambahkan, penerapan IGRS juga selaras dengan amanat PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi tersebut diharapkan memperkuat standar pelindungan anak, dalam mengakses produk digital.
“Semua ini kami lakukan, demi pelindungan konsumen dan keluarga di Indonesia. Orang tua kini memiliki panduan untuk memastikan anak-anak bermain gim yang sesuai usianya,” kata Sonny.(red)












