JAKARTA – Jurnalisme independen bukan sekadar pekerjaan, tetapi bentuk perjuangan moral untuk menyuarakan kebenaran.
Dalam dunia pers, keberanian menyampaikan fakta secara objektif merupakan karakter “petarung sejati” yang tidak boleh tunduk pada tekanan, intimidasi, maupun kepentingan tertentu.
Namun demikian, kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas. Pers wajib memahami dan mematuhi aturan main yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini termasuk prinsip dasar yang menegaskan bahwa karya jurnalistik harus dijalankan melalui konfirmasi, keberimbangan, serta menaati Kode Etik Jurnalistik.
Sejalan dengan itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menekankan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menyimpang dari mekanisme pers.
SMSI mengingatkan bahwa somasi bukan jalur pers, melainkan bentuk teguran hukum yang biasa digunakan dalam ranah perdata.
Ketika sengketa muncul akibat pemberitaan, jalur yang benar adalah menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kepada Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut SMSI, penggunaan somasi kepada wartawan atau media tanpa melalui mekanisme hak jawab, justru dapat menimbulkan kesan adanya upaya membungkam kerja jurnalistik.
Padahal, dalam aturan Dewan Pers, ruang klarifikasi dan koreksi adalah jalan utama yang wajib ditempuh agar sengketa pemberitaan dapat diselesaikan secara sehat, profesional dan berkeadilan.
“Di sisi lain, SMSI juga menambahkan bahwa wartawan yang bekerja sesuai prosedur jurnalistik dan menaati kode etik sejatinya memiliki perlindungan hukum.
Selama wartawan melakukan konfirmasi, menyajikan berita berimbang, serta tidak melanggar prinsip etik, maka karya jurnalistiknya dilindungi oleh UU Pers dan tidak dapat serta merta dipidanakan.
Senior wartawan sekaligus Koordinator Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menjelaskan untuk kemerdekaan pers harus dijaga dengan cara profesional, bukan sekadar klaim sepihak.
“Pers itu dilindungi undang-undang. Tetapi perusahaan pers yang resmi juga harus jelas legalitasnya dan sesuai aturan Dewan Pers,” kata Agus kliwir.
Ia mengingatkan, masih banyak pihak yang mengaku sebagai media legal, namun tidak memiliki struktur perusahaan pers yang jelas
Tidak memiliki penanggung jawab, bahkan tidak terdata dalam organisasi konstituen Dewan Pers. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya
Karena bisa merusak citra pers dan menciptakan praktik penyalahgunaan profesi jurnalistik. Agus Kliwir mengungkapkan bahwa konstituen Dewan Pers merupakan elemen penting dalam penataan ekosistem pers
Sebab organisasi tersebut menjadi mitra Dewan Pers, dalam membangun kemerdekaan pers yang profesional.
Dalam konteks perusahaan media siber, SMSI hadir sebagai konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan pers digital secara lebih tertib, terdata, dan terverifikasi.
“Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lembaga negara maupun institusi publik seperti pemerintah, DPRD, TNI-Polri, kejaksaan, hingga pengadilan, harus lebih jeli dalam menyikapi perkembangan media digital.
Kerjasama publikasi anggaran pemerintah tidak boleh diberikan sembarangan kepada media yang tidak jelas badan hukumnya.
“Pendataan perusahaan pers harus menyeluruh agar kerjasama publikasi pemerintah tepat sasaran.
Anggaran publikasi harus diberikan kepada perusahaan pers yang legal, bukan justru mengakomodir media ilegal,” pesan Agus Kliwir kepada wartawan, Senin (20/4/26).
SMSI menilai, langkah ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk menjaga agar ekosistem pers tetap sehat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata publik.
Sebab, pers yang kuat adalah pers yang berani, beretika, dan legal secara kelembagaan”, pungkasnya.(red)











