• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Satreskrim Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower XL, 3 Tersangka Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2026
in Berita Terkini, BREAKING, HUKUM
0
Satreskrim Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower XL, 3 Tersangka Ditangkap
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JEPARA – Kepolisian resor jepara berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset vital perusahaan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Pakis Aji

Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Jepara mengamankan tiga orang tersangka, dua di antaranya pelaku utama dan satu lainnya berperan sebagai penadah.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan baterai lithium milik PT XL Axiata yang terjadi di Tower IBS Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, pada pertengahan februari 2026.

Baca Juga

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Juni 18, 2026
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

Juni 18, 2026
Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Juni 14, 2026

Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif, hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku.

Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Para pelaku menjalankan modus dengan melakukan survei lokasi terlebih dahulu untuk memastikan kondisi tower dalam keadaan sepi dan minim pengawasan.

“Pelaku utama berinisial SS (45) warga semarang dan HR (30) warga Jepara berperan sebagai eksekutor.

Mereka merusak kunci pengaman dengan kunci palsu hasil modifikasi, lalu mengambil dua unit baterai lithium merk ZTE,” ujar AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).

Setelah berhasil mengambil baterai tersebut, kedua tersangka kemudian menjualnya kepada seorang pria berinisial AA (30), warga Jember, Jawa Timur

Diduga kuat berperan sebagai penadah. akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Pengungkapan kasus ini, menurut pihak kepolisian, merupakan hasil kerjasama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah.

Dari hasil pelacakan dan penyelidikan, ketiga tersangka akhirnya berhasil diringkus di lokasi yang berbeda.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang digunakan sebagai sarana aksi, dua unit baterai lithium merk ZTE

Kunci BTS merk SJ, kunci palsu hasil modifikasi, serta peralatan pendukung seperti obeng dan sarung tangan.

Dari catatan kepolisian, inisial SS dan HR diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka inisial AA sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas. saat ini ketiga tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jepara untuk pendalaman lebih lanjut,” kata AKP Wildan kepada wartawan

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna turut mengimbau masyarakat dan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk meningkatkan keamanan aset di lapangan.

Ia menekankan bahwa tower telekomunikasi merupakan infrastruktur vital yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

“Perusahaan harus meningkatkan sistem keamanan seperti pemasangan CCTV, alarm sensor, serta pengamanan ekstra pada kabinet baterai.

Ini objek vital yang berkaitan langsung dengan akses komunikasi masyarakat,” lanjutnya.

Dia juga meminta warga sekitar tower, agar lebih peduli terhadap aktivitas mencurigakan. “jika melihat orang asing melakukan aktivitas tidak wajar di sekitar tower

Segera laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center 110. Partisipasi masyarakat sangat membantu mempersempit ruang gerak pelaku kriminal,”pungkasnya.(red)

Post Views 145
Tags: #tersangka #warga
Previous Post

Jalan Baru Desa Godo, Agus : Sekarang Nyaman

Next Post

H. Musthofa Ungkap Berawal dari Ijazah KH Sya’roni Ahmadi

Redaksi

Redaksi

Next Post
H. Musthofa Ungkap Berawal dari Ijazah KH Sya’roni Ahmadi

H. Musthofa Ungkap Berawal dari Ijazah KH Sya’roni Ahmadi

Recommended

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

4 hari ago
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

4 hari ago

Trending

Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

Nasi Goreng Rp 4 Ribu, Warung Sederhana Jadi Incaran

1 tahun ago
Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

3 minggu ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

2 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

3 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

3 minggu ago
Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In