JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Agus Kliwir menyatakan dukungan penuh kepada Mapolresta Pati
Dalam penanganan kasus dugaan tindak pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Agus Kliwir menegaskan, kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, agar publik mengetahui kebenaran secara utuh.
Ia meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa memihak siapa pun.
“Cek kebenaran, siapa pun korbannya dan para saksi-saksinya harus ditangani secara profesional.
Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kasus ini harus terbuka secara gamblang dan tuntas,” tegas Agus Kliwir dalam keterangannya di Jakarta, jumat (15/5/2026).
Menurutnya, kasus dugaan cabul di lingkungan pondok pesantren menjadi perhatian nasional, karena menyangkut perlindungan anak dan perempuan.
Hal ini menyangkut marwah lembaga pendidikan berbasis agama, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi santri.
RPPAI menilai, aparat kepolisian di Pati kini sedang diuji secara serius oleh masyarakat, terutama dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.
Dia menyebut, Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi serta Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama berada dalam sorotan publik
Karena masyarakat menuntut kasus tersebut diselesaikan secara tegas, dan tidak berlarut-larut.
“Kapolresta Pati dan Kasat Reskrim memang hari ini sedang diuji. Ini perkara besar dan sensitif. Publik menunggu hasil nyata,” ujarnya.
Namun demikian, Agus Kliwir juga menekankan bahwa Kompol Dika Hadian Widyaama baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Pati selama kurang lebih dua bulan
Sehingga, ia meminta masyarakat memberi ruang dan waktu. agar penyidik bekerja maksimal.
Sebelumnya, sempat muncul keraguan di sebagian masyarakat mengenai kemampuan aparat, dalam menangani perkara ini.
Akan tetapi Agus Kliwir menilai keraguan itu mulai terjawab, setelah aparat bertindak cepat dan menunjukkan strategi penangkapan yang matang.
Agus Kliwir menambahkan, langkah kepolisian berhasil membuktikan keseriusannya setelah oknum terduga pelaku berinisial A, akhirnya berhasil diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, saat diduga berusaha melarikan diri.
“Awalnya masyarakat ragu, tapi dengan kegigihan dan strategi yang matang, akhirnya oknum inisial A berhasil dilibas di wilayah Wonogiri. Ini membuktikan polisi bekerja,” lanjutnya.
Untuk penanganan kasus tersebut, tidak hanya berhenti pada proses penangkapan tetapi juga berlanjut pada penegakan hukum
Supaya bisa maksimal hingga pelaku benar-benar mendapat hukuman berat.
Kami bahkan mendorong agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, sesuai regulasi yang berlaku bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya berharap UU Kebiri Kimia diterapkan oleh Mapolresta Pati. Ini penting agar predator seksual jera.
Kasus ini harus jadi acuan nasional, supaya tidak ada lagi ruang aman bagi pelaku cabul,” tuturnya.
Penerapan hukuman berat bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir
Melindungi anak-anak dari kekerasan seksual, termasuk di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan moral.
Ketum RPPAI menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat tetap mengawal kasus ini secara objektif, dan tidak terpancing isu liar yang dapat mengganggu proses hukum.
“Yang penting sekarang adalah mengawal proses hukum, bukan menyebarkan spekulasi. Polisi harus bekerja, masyarakat harus mengawasi, dan korban harus dilindungi,” ungkap Agus Kliwir.(red)












