KOTA SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 1.485 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dengan total berat mencapai 215,81 kilogram.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi setara 604,2 gram dan 980,91 gram cairan sintetis
11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga menyita 28 unit sepeda motor, enam unit mobil, uang tunai sebesar Rp9,45 juta
Ribuan botol minuman keras ilegal,.dan oplosan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang ini.
Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, upaya penindakan yang dilakukan selama semester pertama tahun 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1,83 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Meski demikian, sejumlah daerah masih menjadi perhatian serius aparat terkait tingginya peredaran narkotika, di antaranya Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas.
Ia mengungkapkan, para pelaku kini semakin memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menghindari pengawasan aparat.
Modus yang kerap digunakan antara lain sistem tempel, transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga penyamaran sebagai jasa pengiriman maupun kurir paket.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami, dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto kepada wartawan, Selasa (30/6/26).
Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba di nomor 081220132251.
Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan,.dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(red)











