REMBANG, TV10Newsgroup.com– Desa Kumendung Kabupaten Rembang menjadi Desa yang pertama sebagai tempat percontohan Program Nyata Penerapan Green Energy dan Energi Terbarukan.
Program nyata energi Ramah Lingkungan ini didorong dipelopori di- inisiatori oleh Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto untuk masyarakat Kabupaten Rembang dalam hal membantu menuju pengembangan industri energi nasional yang mandiri.
Acara Sosialisasi serta penerapan Program Nyata ini, digelar meriah di Taman Kontrasepsi Desa Kumendung oleh PT Buana Samudra Globalindo (PT BSG) bersama dengan Kapolres Rembang, Jum’at malam hari (24/07/2020).
Didesa Kumendung, tampak beberapa titik lampu penerangan solar cell telah terpasang, termasuk penerangan listrik solar sistem yang dipasang di Musolla desa Kumendung.
Dalam acara itu, Desa Kadiwono Bulu secara simbolis juga menerima lampu solar cell dari PT BSG untuk penerangan lapangan futsal hasil bantuan dari PT Semen Indonesia.
Kepala Desa Kumendung, Dwi Handayani, berkata, penerapan Green Energy dan Energi Terbarukan ini sekarang bisa dirasakan masyarakat desa Kumendung
“Saya senang sekali, inisiasi Program ini adalah pendorong dari harapan Desa Kumendung Matoh Padang Jingrang; Energi terbarukan ini memang sangatlah ramah lingkungan, kini musola desa dan taman kontrasepsi desa Kumendung menjadi terang benderang”, jelasnya.
Lanjut Dwi, atas pelopor Kapolres berupa bantuan solar cell ini akan dijadikan contoh, dipromosikan di Pemerintah Desa yang lainya sebagai penopang kebutuhan energi di masyarakat kabupaten Rembang.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto, menegaskan, Polres Rembang hanya memantik, mendorong penerapan Green Energy dan Energi Terbarukan untuk diaplikasikan di Kabupaten Rembang.
“Selain Ramah lingkungan juga sebagai bukti dari hati atas rasa menyayangi dan mencintai lingkungan hidup kita; harapnya, seluruh masyarakat Rembang bisa menikmati Energi gratis dan ramah lingkungan ini”, tegas Kapolres.
Direktur PT BSG, Sofyan Saefudin, menjelaskan bahwa kehadiran PT BSG adalah untuk membantu menunjang pengembangan industri energi Nasional yang mandiri, sesuai dengan amanah dari UU No 30 Tahun 2017 Pasal 29 ayat 2.
Sedang di Kabupaten Rembang mulai banyak hadir perusahaan-perusahaan besar, dan pasti sedikit atau banyak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Menurut Sofyan, Green Energy dan Energi Terbarukan tidak merusak lingkungan, justru sebaliknya akan memperbaiki lingkungan, menjaga bumi tetap hijau dan langit tetap biru. (rh,hk,mz)