SEMARANG – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini meminta adanya evaluasi dan pemeriksaan secara transparan terhadap kerja sama publikasi dan pemberitaan
Antara perusahaan pers dengan DPRD serta Pemerintah Kabupaten Pati pada tahun anggaran 2025–2026.
Agus Kliwir menilai, penggunaan anggaran publik untuk kerjasama publikasi tidak cukup hanya dibuktikan melalui dokumen administrasi.
Perlu dilakukan pencocokan antara kontrak, nilai anggaran, pekerjaan yang dijanjikan, realisasi pemberitaan, hingga keberadaan perusahaan pers secara faktual.
“Jangan hanya audit berkas di atas meja. Kalau menggunakan uang rakyat, maka harus bisa diuji dari dokumen sampai fakta di lapangan,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/8/26).
Menurutnya, BPK RI melalui BPK Perwakilan Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, apabila pengelolaan anggaran tersebut menjadi objek pemeriksaan.
Sementara aspek pelayanan publik yang menjadi kewenangan Ombudsman RI dapat ditindaklanjuti, apabila terdapat dugaan maladministrasi.
Kantor Perusahaan Pers Jangan Hanya Ada di Dokumen. Agus Kliwir juga meminta agar perusahaan pers yang mendapatkan kerjasama publikasi dengan pemerintah tidak hanya diperiksa dari sisi administrasi.
Keberadaan kantor, alamat perusahaan, badan hukum, penanggung jawab, struktur redaksi, serta aktivitas jurnalistik perlu dapat diverifikasi secara faktual sesuai ketentuan pendataan perusahaan pers yang berlaku.
“Kalau perusahaan pers memang aktif dan profesional, tentu tidak perlu takut diverifikasi. Kantornya jelas, redaksi, aktivitas jurnalistiknya juga dapat dibuktikan apakah modal sesuai aturan dewan pers,” lanjutnya.
Agus Kliwir menilai, verifikasi faktual penting untuk menjaga, agar kerjasama publikasi menggunakan anggaran negara benar-benar diberikan kepada perusahaan pers yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
SMSI mengkritisi apabila informasi mengenai kerjasama publikasi sulit diketahui publik, terutama menyangkut siapa penerimanya
Dasar penunjukan atau pemilihannya, nilai kontrak, bentuk pekerjaan, serta bukti realisasi publikasi.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan.
“Ini bukan soal memusuhi media. Justru kami ingin perusahaan pers yang benar-benar profesional tidak ikut tercoreng oleh praktik yang tidak transparan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar kerjasama publikasi tidak menjadi sekadar formalitas untuk menghabiskan anggaran.
Pekerjaan harus terukur dan sesuai kontrak, sementara pembayaran harus didukung bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi.
Maka dengan ini, Agus Kliwir menekankan bahwa dorongan audit bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Menurutnya, ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan melalui pemeriksaan, bukti dan kewenangan lembaga yang berkompeten.
“Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak alergi terhadap kritik maupun pemeriksaan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, audit justru akan membersihkan keraguan.
Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, harus diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambahnya
Kami berharap evaluasi terhadap kerjasama publikasi tahun 2025–2026 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran, meningkatkan transparansi pemerintah dan menjaga independensi serta kredibilitas perusahaan pers.
“Uang rakyat harus jelas penggunaannya. Kontrak harus jelas. Pekerjaan harus nyata. Perusahaan pers harus dapat diverifikasi
Agar kedepan seluruh proses harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Agus Kliwir.(red)













