JAKARTA – Indonesia kembali dipertontonkan pada sebuah ironi besar di tengah gencarnya kampanye “selamatkan generasi muda”, rokok elektrik atau vape
Justru tumbuh menjadi ruang bebas baru yang membuka jalan masuk narkotika dengan cara yang lebih licin, lebih modern dan lebih sulit dilacak.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kini mengirim sinyal keras. Bukan sekadar imbauan, tetapi peringatan penting
Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si secara tegas meminta agar peredaran vape dilarang di Indonesia.
Setelah temuan laboratorium membuktikan liquid vape telah disusupi zat narkotika, hingga obat bius.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, Suyudi menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium pusat BNN
Terhadap 341 sampel liquid vape, menemukan 11 sampel positif, mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.
Temuan itu bukan angka biasa. Itu alarm keras bahwa vape tidak lagi sekadar “alternatif rokok”, melainkan sudah berubah menjadi wadah konsumsi narkotika yang disamarkan dalam tren gaya hidup.
Lebih mengkhawatirkan, BNN mengungkap vape telah disalahgunakan untuk mengonsumsi etomidate, zat yang masuk kategori obat bius.
Jika ini dibiarkan, vape bukan lagi sekadar produk nikotin, tetapi bisa menjadi bong modern yang legal secara tampilan, namun mematikan secara dampak.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.
Kritik publik pun mengarah pada lemahnya pengawasan dan regulasi. Negara seolah terlambat membaca pola.
Ketika rokok konvensional dibatasi, industri vape berkembang cepat dengan promosi agresif, kemasan modern, rasa manis, dan target pasar yang jelas anak muda.
“Di sisi lain, aparat penegak hukum seperti sedang dipaksa mengejar bayangan. Sebab liquid vape dapat diproduksi rumahan, diperjualbelikan daring, dan masuk ke pasar tanpa pemeriksaan ketat.
Celah ini membuka peluang bagi sindikat untuk menyelundupkan zat berbahaya, dengan cara yang sulit dideteksi”, tambahnya.
Direktur Hukum BNN RI, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.IK., SH., M.Hum bahkan menegaskan bahwa beberapa negara Asia Tenggara sudah lebih dulu tegas melarang vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.
Pernyataan itu secara tidak langsung menampar Indonesia, mengapa negara lain berani memutus rantai, sementara Indonesia masih sibuk dengan kompromi dan tarik ulur kepentingan industri?
“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata Direktur Hukum BNN RI kepada wartawan, Jumat (10/4/26).
Kini, usulan pelarangan vape masuk dalam momentum politik besar, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk Prolegnas Prioritas 2026, dengan total 64 RUU yang telah disepakati DPR.
Namun publik menunggu satu hal, apakah DPR akan berdiri bersama rakyat atau berdiri bersama pasar?
Jika vape benar terbukti menjadi sarana narkotika, maka negara tidak boleh lagi bermain aman.
Sebab ketika liquid sudah bisa disusupi ganja sintetis dan obat bius, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar regulasi perdagangan, tetapi masa depan generasi Indonesia.
Jika negara masih ragu bertindak, maka publik pantas bertanya, apakah Indonesia sedang disandera oleh kepentingan bisnis
Sementara narkotika terus mencari celah lewat produk yang dianggap “tren”, pungkasnya.(red)











