• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

ASEAN Sudah Melarang! Indonesia Masih Bebas, BNN Dorong Vape Ditutup Permanen

Redaksi by Redaksi
April 10, 2026
in HUKUM, NASIONAL
0
ASEAN Sudah Melarang! Indonesia Masih Bebas, BNN Dorong Vape Ditutup Permanen
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Indonesia kembali dipertontonkan pada sebuah ironi besar di tengah gencarnya kampanye “selamatkan generasi muda”, rokok elektrik atau vape

Justru tumbuh menjadi ruang bebas baru yang membuka jalan masuk narkotika dengan cara yang lebih licin, lebih modern dan lebih sulit dilacak.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kini mengirim sinyal keras. Bukan sekadar imbauan, tetapi peringatan penting

Baca Juga

Kemkomdigi Soroti Rating Game Steam Tak Sesuai Konten, Sejumlah Gim Diturunkan

Kemkomdigi Soroti Rating Game Steam Tak Sesuai Konten, Sejumlah Gim Diturunkan

April 9, 2026
Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

April 8, 2026
Tongtek di Pati Ricuh, Keluarga Korban Lempar Sandal

Tongtek di Pati Ricuh, Keluarga Korban Lempar Sandal

April 7, 2026

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si secara tegas meminta agar peredaran vape dilarang di Indonesia.

Setelah temuan laboratorium membuktikan liquid vape telah disusupi zat narkotika, hingga obat bius.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, Suyudi menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium pusat BNN

Terhadap 341 sampel liquid vape, menemukan 11 sampel positif, mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.

Temuan itu bukan angka biasa. Itu alarm keras bahwa vape tidak lagi sekadar “alternatif rokok”, melainkan sudah berubah menjadi wadah konsumsi narkotika yang disamarkan dalam tren gaya hidup.

Lebih mengkhawatirkan, BNN mengungkap vape telah disalahgunakan untuk mengonsumsi etomidate, zat yang masuk kategori obat bius.

Jika ini dibiarkan, vape bukan lagi sekadar produk nikotin, tetapi bisa menjadi bong modern yang legal secara tampilan, namun mematikan secara dampak.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.

Kritik publik pun mengarah pada lemahnya pengawasan dan regulasi. Negara seolah terlambat membaca pola.

Ketika rokok konvensional dibatasi, industri vape berkembang cepat dengan promosi agresif, kemasan modern, rasa manis, dan target pasar yang jelas anak muda.

“Di sisi lain, aparat penegak hukum seperti sedang dipaksa mengejar bayangan. Sebab liquid vape dapat diproduksi rumahan, diperjualbelikan daring, dan masuk ke pasar tanpa pemeriksaan ketat.

Celah ini membuka peluang bagi sindikat untuk menyelundupkan zat berbahaya, dengan cara yang sulit dideteksi”, tambahnya.

Direktur Hukum BNN RI, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.IK., SH., M.Hum bahkan menegaskan bahwa beberapa negara Asia Tenggara sudah lebih dulu tegas melarang vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

Pernyataan itu secara tidak langsung menampar Indonesia, mengapa negara lain berani memutus rantai, sementara Indonesia masih sibuk dengan kompromi dan tarik ulur kepentingan industri?

“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata Direktur Hukum BNN RI kepada wartawan, Jumat (10/4/26).

Kini, usulan pelarangan vape masuk dalam momentum politik besar, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk Prolegnas Prioritas 2026, dengan total 64 RUU yang telah disepakati DPR.

Namun publik menunggu satu hal, apakah DPR akan berdiri bersama rakyat atau berdiri bersama pasar?

Jika vape benar terbukti menjadi sarana narkotika, maka negara tidak boleh lagi bermain aman.

Sebab ketika liquid sudah bisa disusupi ganja sintetis dan obat bius, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar regulasi perdagangan, tetapi masa depan generasi Indonesia.

Jika negara masih ragu bertindak, maka publik pantas bertanya, apakah Indonesia sedang disandera oleh kepentingan bisnis

Sementara narkotika terus mencari celah lewat produk yang dianggap “tren”, pungkasnya.(red)

Post Views 17
Tags: #Bnn #vape
Previous Post

Pahami Kode Etik Jurnalistik, Kades Sukokulon Gandeng SMSI Kawal Program Desa

Redaksi

Redaksi

Recommended

ASEAN Sudah Melarang! Indonesia Masih Bebas, BNN Dorong Vape Ditutup Permanen

ASEAN Sudah Melarang! Indonesia Masih Bebas, BNN Dorong Vape Ditutup Permanen

2 jam ago
Pahami Kode Etik Jurnalistik, Kades Sukokulon Gandeng SMSI Kawal Program Desa

Pahami Kode Etik Jurnalistik, Kades Sukokulon Gandeng SMSI Kawal Program Desa

14 jam ago

Trending

Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

2 hari ago
Kades Jadi Pemborong Proyek Desa? Dugaan Skandal KDMP Pati Mengarah Konflik Kepentingan dan Bau Korupsi

Kades Jadi Pemborong Proyek Desa? Dugaan Skandal KDMP Pati Mengarah Konflik Kepentingan dan Bau Korupsi

3 hari ago

Popular

Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

3 minggu ago
Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

2 minggu ago
Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

2 minggu ago
Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

2 hari ago
Geger Lahan KDMP di Sukobubuk, Kades Akhirnya Minta Maaf

Geger Lahan KDMP di Sukobubuk, Kades Akhirnya Minta Maaf

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In