• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Berkas Perkara Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Lengkap

Kaperwil TV10 by Kaperwil TV10
Oktober 21, 2020
in DAERAH
0
Berkas Perkara Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Lengkap
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com–  Berkas perkara konser dangdutan yang digelar di tengah pandemi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik segara melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, dalam waktu dekat Polri bakal melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut dengan barang bukti ke Kejaksaan. “Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Argo dalam keteranganya, Selasa (20/10/20).

Selanjutnya, Argo mengatakan, dalam kasus tersebut, Wasmad Edi Susilo disangkakan melanggar pasal 83 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP lantaran mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang. “Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” Ujar Argo.

Baca Juga

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Juni 14, 2026
Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

Juni 9, 2026
Satlantas Polresta Pati Edukasi Pelajar SMA 3 Pati, Cegah Tawuran dan Geng Motor

Satlantas Polresta Pati Edukasi Pelajar SMA 3 Pati, Cegah Tawuran dan Geng Motor

Juni 8, 2026

Argo menambahkan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Sejauh ini, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi tersebut dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Sehingga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang.(@k).

Post Views 413
Previous Post

Bupati Harapkan Pengelolaan Pengairan Berkelanjutan

Next Post

Dankodiklat Silaturahmi Ke Tokoh Otomotif dan Para Ketua Pengda

Kaperwil TV10

Kaperwil TV10

Next Post
Dankodiklat Silaturahmi Ke Tokoh Otomotif dan Para Ketua Pengda

Dankodiklat Silaturahmi Ke Tokoh Otomotif dan Para Ketua Pengda

Recommended

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

3 hari ago
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

3 hari ago

Trending

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

6 hari ago
Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Debt Collector Bacok Anggota Brimob di Banten, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

2 minggu ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

2 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

2 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

3 minggu ago
Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In