• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TV10 TERKINI

Dampak Pandemi Covid -19, Pemerintah Siapkan Layanan Internet Gratis Bagi Anak Indonesia

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 19, 2020
in TV10 TERKINI
0
Dampak Pandemi Covid -19, Pemerintah Siapkan Layanan Internet Gratis Bagi Anak Indonesia
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Demi keberlanjutan Hak Anak atas Pendidikan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan anak independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan penghormatan, pembelaan serta perlindungan bagi anak Indonesia.

Maka untuk menyambut baik diterbitkannya surat keputusan bersama menteri pendidikan nasional dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan maupun menteri dalam negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran.

Seperti tahun akademik baru di masa pandemi covid-19, dalam mengatur pelarangan satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona orange, dan zona merah agar melakukan pembelajaran tatap muka atau “normal back to school” adalah kebijakan tepat supaya mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak.

Baca Juga

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Korban Kebakaran di Lumbungmas Terima Bantuan

Maret 6, 2025
Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Tebar Kebaikan, Warga Antusias Terima Takjil Gratis

Maret 6, 2025
Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Panen Raya Jagung, Polres Rembang Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Maret 5, 2025

Dengan diperpanjangnya program belajar dari rumah (daring) berbagai pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan juga harus diselesaikan secara tepat dan cepat.

Salah satunya bagaimana menemukan solusi bagi sekolah dan siswa di berbagai daerah yang tidak punya akses listrik dan internet termasuk di daerah-daerah perbatasan tentang bencana”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada awak media di kantor, Rabu (17/06/20).

Lebih jauh, Arist menjelaskan untuk kebijakan pemerintah tidak terkesan uji coba atau eksperimen, maka sepatutnya sebelum Keputusan bersama antar Menteri diberlakukan seharusnya pemerintah sudah menyediakan fasilitas internet gratis di saat pembelajaran proses sekolah jarak jauh.

Selain itu, daring akan diberlakukan dan memastikan pula bahwa akibat diberlakukannya SK bersama ini menimbulkan beban biaya.”dengan demikian seluruh biaya yang ditimbulkan harus sudah diintegrasikan dengan dana yang disiagakan dan disiapkan melalui program dana desa.

READ  Supervisi Kehumasan, Tingkatkan Pelayanan Publik

Tak lupa, Kemendikbud harus sudah bertanggung jawab tentang segala proses dan konten pendidikan, sedangkan Kominfo supaya menyediakan teknis infrastruktur penyediaan layanan internet gratis untuk semua sekolah baik negeri dan swasta.

Sebab, semua itu agar selalu ditingkatan baik di desa, kota dan didaerah perbatasan serta wilayah terdampak bencana maupun penyediaan alat-alat elektronik dan jaringannya.

Sementara ini, Kemendes menyiapkan anggaran yang cukup yang diintegrasikan dalam untuk pemberdayaan hak anak atas pendidikan dan perlindungan anak.

Oleh sebab itu, sangatlah penting dan agar tidak terjadinya carut marutnya dunia pendidikan di Indonesia didalam bangsa ini.” agar sepakat menjalankan tatanan perilaku hidup normal baru di sektor pendidikan adalah merupakan kewajiban pemerintah baik di tingkat Kabupaten Kota maupun Provinsi.

Selain menggratiskan atau membebas dari seluruh biaya layanan internet selama masa sekolah dirumah saja, juga harus memastikan dalam situasi negara dalam bencana nasional terdampak pandemi covid-19, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran pendidikan dimasing-masing pemerintah dan sektor yang sebelumnya ditetapkan 20 persen menjadi 50 persen.

Pada kesempatan yang sama, Arist menegaskan dalam situasi Indonesia darurat bencana nasional.” maka hal ini kebijakan tersebut harus mendapat dukungan politik anggaran di DPR dan Menteri keuangan.

Dengan demikan, semua anak di Indonesia yang tinggal di desa, kota bahkan di daerah-daerah perbatasan dan daerah bencana bisa mendapat layanan keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah tanpa diskriminasi, tegas Arist.

Sekalipun Indonesia belum terbebas dari virus corona dan Indonesia juga belum memastikan menemukan vaksin anti covid-19, namun kebijakan dunia pendidikan harus terus dilaksanakan dengan baik sehingga kepentingan terbaik anak termasuk keberlangsungan pendidikan dan kesehatan anak dapat jaminan dari pemerintah.

READ  Bulan Puasa Ini,Kapolsek Cengkareng Membagikan Makanan dan Masker

Atas keputusan bersama Menteri untuk tidak membuka layanan pendidikan tatap muka adalah langkah yang tepat dan bagi daerah yang dinyatakan zona hijau dari virus corona diberikan kewenangan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk menyelenggarajan sekolah tatap muka dengan syarat yang sangat ketat yakni patuh dan taat menjalankan Protokol Kesehatan Percepatan Penanganan covid-19.

Agar sekolah tatap muka dapat dijalankan dengan baik adalah orangtua dituntut menjadi teladan bagi anak-anak untuk terus-menerus mengajarkan kesetiaan untuk menjalankan Protokol Kesehatan.

Karena dengan kepatuhan dan keteladan itu maka anak-anak yang melaksanakan belajar tatap muka dapat terbebas dari serangan virus corona menakutkan ini,”pungkasnya.(@gus)

Post Views 321
Tags: Dampak Pandemi Covid-19
Previous Post

Kapolres Majalengka dan Forkopimda Canangkan Kawasan Industri Tangguh di PT Leetek Garment Indonesia

Next Post

Tujuh Pelaku GengRAPE Terhadap Anak Terancam Pidana Seumur Hidup dan Kebiri

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Tujuh Pelaku GengRAPE Terhadap Anak Terancam Pidana Seumur Hidup dan Kebiri

Tujuh Pelaku GengRAPE Terhadap Anak Terancam Pidana Seumur Hidup dan Kebiri

Recommended

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

2 hari ago
Fabel dan Kebutuhan Khusus, Satpas Polresta Pati Luncurkan “Polantas Menyapa”

Fabel dan Kebutuhan Khusus, Satpas Polresta Pati Luncurkan “Polantas Menyapa”

2 hari ago

Trending

Pati Bergoyang! HUT ke-66 Pemuda Pancasila Dirayakan

Pati Bergoyang! HUT ke-66 Pemuda Pancasila Dirayakan

6 hari ago
Peringatan HSN, Kades Prawoto Ajak Santri Teladani Semangat Jihad Membangun Bangsa

Peringatan HSN, Kades Prawoto Ajak Santri Teladani Semangat Jihad Membangun Bangsa

5 hari ago

Popular

LBH GP Ansor Kecam Keras Tayangan Xpose Trans7, Nilai Lecehkan Kiai dan Dunia Pesantren

LBH GP Ansor Kecam Keras Tayangan Xpose Trans7, Nilai Lecehkan Kiai dan Dunia Pesantren

2 minggu ago
Somasi Diterbitkan, Proyek Jalan di Pati Diduga Abaikan Keselamatan

Somasi Diterbitkan, Proyek Jalan di Pati Diduga Abaikan Keselamatan

4 minggu ago
Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

Plt Dishub Pati : Satu Nyawa Melayang Akibat Lalainya Rekanan Proyek

4 minggu ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

2 bulan ago
Tasyakuran Kantor Baru, PSI Pati Perkuat Gerakan Pro Rakyat

Tasyakuran Kantor Baru, PSI Pati Perkuat Gerakan Pro Rakyat

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In