PATI – Dugaan praktik tidak lazim dalam pengerjaan proyek KDMP di sejumlah desa, wilayah Kabupaten Pati. kini mulai mencuat ke permukaan, Jumat (27/3/26).
Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut disebut-sebut dikerjakan secara borongan oleh Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
Fakta ini terungkap saat tim wartawan melakukan penelusuran di lapangan, Rabu (18/3/2026).
Sejumlah pihak di desa mengakui bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya dikelola oleh masing-masing desa penerima anggaran.
Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto secara terbuka membenarkan bahwa anggaran pembangunan KDMP memang berasal dari Dana Desa dan ADD.
“Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan pekerjaan diserahkan kepada pihak lain.
“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD. Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” ungkap Wiku Haryanto saat ditemui wartawan.
Pernyataan tersebut langsung memantik pertanyaan besar, terutama terkait transparansi dan mekanisme pengelolaan Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing pemerintah desa.
Tak hanya soal mekanisme, kualitas fisik bangunan juga menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan bahwa hasil pembangunan diduga tidak sesuai standar.
Material yang digunakan pun dipertanyakan, termasuk asal usul bahan tanah untuk penimbunan proyek.
Suparno yang diketahui sebagai mandor sekaligus pekerja di proyek tersebut, mengaku bahwa pengerjaan KDMP dilakukan oleh pihak CV Senjana.
Ia juga menyebut bahwa proyek di Desa Mojolawaran telah selesai, sementara Desa Dengkek dan Sarirejo masih dalam proses.
“Yang ngerjakan CV Senjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” kata Suparno saat dilokasi KDMP.
Saat disinggung mengenai bahan tanah urugan yang digunakan, Suparno menyebut berasal dari wilayah Sukolilo.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah material tersebut memiliki izin resmi atau tidak.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” tambahnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya potensi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk kemungkinan praktik penyimpangan hingga dugaan korupsi berjamaah.
Apalagi, jika benar proyek lintas desa dikendalikan oleh satu pihak, tanpa mekanisme yang jelas.
Sejumlah pihak pun mendesak, agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Inspektorat Kabupaten Pati, Kejaksaan, hingga unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.
“Harus segera dicek. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru jadi bancakan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah, agar kedepan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administrasi.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya kualitas bangunan yang dipertanyakan, tetapi juga integritas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Pati, bisa kembali tercoreng.(red)









