PATI – Polemik mengenai operasional Hotel Kusuma di Desa Dengkek, Kecamatan Pati, yang sempat menjadi sorotan publik, akhirnya mendapat tindak lanjut.
Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Kabupaten Pati turun langsung ke lokasi, untuk melakukan peninjauan.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Pati, Endah Murwaningrum, S.S., M.M menegaskan bahwa Hotel Kusuma telah ditutup secara permanen.
Apabila di kemudian hari, hotel tersebut kembali beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sah, maka pemilik akan dikenai sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Sekretaris DPMPTSP saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/7/26).
Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, masyarakat tentu berharap penegakan aturan tidak berhenti pada pernyataan tegas di depan media.
Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, agar tidak muncul kesan bahwa penertiban hanya dilakukan ketika sebuah persoalan sudah viral.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa respons pemerintah, baru bergerak cepat setelah mendapat sorotan publik.
Kondisi seperti ini seharusnya menjadi bahan evaluasi. Pengawasan terhadap usaha yang diduga melanggar perizinan
Semestinya berjalan rutin, tanpa harus menunggu tekanan dari masyarakat atau pemberitaan media.
Instruksi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati, untuk segera menindaklanjuti persoalan ini menunjukkan adanya komitmen.
Akan tetapi, komitmen tersebut harus dibarengi dengan transparansi mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut yang dilakukan
Agar kedepan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang adil tidak boleh tebang pilih.
Semua pelaku usaha wajib diperlakukan sama di hadapan aturan. Jika memang sebuah usaha telah dinyatakan ditutup permanen
Maka pemerintah harus memastikan keputusan itu benar-benar dijalankan. Masyarakat kini menunggu pembuktian bahwa ketegasan pemerintah bukan sekadar respons sesaat terhadap isu yang viral
Melainkan bagian dari komitmen untuk menegakkan peraturan, dan menciptakan iklim usaha yang tertib, adil dan taat hukum di wilayah Kabupaten Pati.(red)










