• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

JPU Kejari Gayo Lues Laksanakan Eksekusi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
November 17, 2022
in HUKUM
0
JPU Kejari Gayo Lues Laksanakan Eksekusi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

GAYO LUES – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap barang bukti berupa uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 bertempat di Bank BSI Cabang Blangkejeren, Selasa (15/11/2022).

Bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 sebelumnya telah dilakukan tahapan Penyidikan pada tahun 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119/L.1.26/Fd.1/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119.A/N.1.26/Fd.1/09/2020 tanggal 01 September 2020 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119.B/L.1.26/Fd.1/07/2022 tanggal 07 Juli 2022.

Bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rema Tahun Anggaran 2018 tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 12 September 2022, selanjutnya diputus oleh Majelis Hakim dengan hakim ketua Zulfikar, S.H., M.H. serta Hakim Anggota Muhammad Jamil, S.H. dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 02 November 2022 dengan Putusan Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna, yang pada pokoknya terhadap barang Bukti Uang yakni :

Baca Juga

Viral Aksi Debt Collector Rampas Mobil di Pati, Hitungan Jam Polisi Bekuk Pelaku

Viral Aksi Debt Collector Rampas Mobil di Pati, Hitungan Jam Polisi Bekuk Pelaku

April 30, 2026
Kades Tlogosari Jadi Tersangka, Kejari Amankan Uang 500 Juta

Lemahnya Pengawasan, Kades Tlogosari Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta

April 25, 2026
Kasus Korupsi Dana Desa di Pati Menggema, Kades Tlogosari Terancam

Kasus Korupsi Dana Desa di Pati Menggema, Kades Tlogosari Terancam

April 24, 2026

“Menetapkan barang bukti uang senilai Rp256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas untuk negara sebagai uang pengganti”.

Berdasarkan Siaran Pers dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyampaikan “Bahwa Kita melakukan Eksekusi barang bukti berupa uang yang sebelumnya telah Kita terima dari Tersangka di tahap Penyidikan sejumlah Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) yang Kita jadikan barang bukti.

“Selanjutnya telah Kita Eksekusi barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 256.839.180,- (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan isi amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna,” ungkapnya. (@Gus/Abdi)

Post Views 344
Previous Post

Saat Beribadah, TNI-Polri Amankan Delegasi dan Tamu KTT G20

Next Post

Gratis…!! KORPRI Polda Sulsel Gelar Donor Darah dan Pelayanan KB

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Gratis…!! KORPRI Polda Sulsel Gelar Donor Darah dan Pelayanan KB

Gratis...!! KORPRI Polda Sulsel Gelar Donor Darah dan Pelayanan KB

Recommended

Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Desak Perlindungan Wartawan Diperkuat dari Pusat hingga Daerah

Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI Desak Perlindungan Wartawan Diperkuat dari Pusat hingga Daerah

12 jam ago
SMSI Tegaskan Mendirikan Media Siber Hak Asasi, Firdaus Tolak Verifikasi Dewan Pers

SMSI Tegaskan Mendirikan Media Siber Hak Asasi, Firdaus Tolak Verifikasi Dewan Pers

13 jam ago

Trending

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

3 hari ago
Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

3 hari ago

Popular

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

3 hari ago
Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

2 minggu ago
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

2 minggu ago
Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

Ormas dan Perguruan Silat Kompak Tolak Posko AMPB, Pati Minta Aparat Bertindak Tegas

3 hari ago
Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In