• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Cek Fakta

Kesalahan Akun FPI Kena Suspend Twitter

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
November 23, 2020
in Cek Fakta
0
Kesalahan Akun FPI Kena Suspend Twitter
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com– Media sosial pupuler yaitu Twitter dapat menangguhkan (suspend) akun sementara atau selamanya dalam berbagai alasan. Dalam salah satu akun Twitter yang pada saat ini ramai diperbincangkan belakangan karena telah kena suspend adalah akun dari @DPPFPI_ID milik Front Pembela Islam (FPI), Jakarta, Senin (23 /11/2020).

Latar belakang suspend tersebut dari Twitter bahwa melanggar peraturan dan kebijakan perusahaan, Seperti yang sudah dijelaskan secara resmi oleh Twitter, Pelanggaran tersebut yakni meliputi, faktor keamanan, privasi, keaslian, penegakan dan pengajuan keberatan, serta iklan pihak ketiga dalam konten video.

Bahwa khusus dalam faktor keamanan, Media sosial Twitter sudah menjelaskan hal yang berkaitan dengan terorisme, eksploitasi diri ataus seks anak dibawah umur, pelecehan secara online. Prilaku kebencian, bunuh diri atau melukaidiri sendiri, serta kekerasan gratis dan komen Dewasa.

Baca Juga

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Mitos atau Fakta! Tanah Jawa Pati Disebut ‘Menolak’ Pemimpin Rakus, Benarkah Ada Kutukan Bumi Mina Tani?”

Februari 15, 2026
Nomor Dandim 0718/Pati Disalahgunakan, Masyarakat Diminta Waspada

Nomor Dandim 0718/Pati Disalahgunakan, Masyarakat Diminta Waspada

September 8, 2025
Telkomsel Catat Lonjakan Trafik 36 Petabyte Nataru

Telkomsel Catat Lonjakan Trafik 36 Petabyte Nataru

Januari 5, 2021

Akun Twitter juga menjaskan melalui blog resmi berbagai prilaku akun yang telah dijadikan alasan umum pemberian suspend, diantaranya;

1. Spam

“Sebgaian dari pemilik akun yang ditangguhkan karena berisi spam, atau palsu, dan menimbulkan resiko keamanan dalam Twitter dari semua pengguna, kemudian jenis akun Twitter ini bertentangan dengan petaruran kami,”tulis Twitter.

2. Risiko Keamanan Akun

Kemudian jika Twitter mencurigai ada akun yang telah diretas atau disusupi kejahtan siber maka akun tersebut akan ditangguhkan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pemilik guna mengurangi aktivitas negatif.

3. Cuitan atau perilaku menyinggung

Dalam hal tersebut Twitter menyebut dapat mangguhkan akun jika sudah dilaporkan melalui pelanggaran kebijakan perusahaan. Penangguhan tersebut disebut bisa dilakukan scara sementara atau secara permanen.

Bahwa sebelum suspend Twitter juga mengunci dan menghapus logo FPI pada foto profil dari akun @ DPPFPI_ID, Hal tersebut dilakukan seiring kepulangan dari ketua FPI yaitu Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke indonesia pada hari selasa (10/11/2020). (@K).

Post Views 413
Previous Post

Koran Harian Edisi 96

Next Post

Bupati Resmikan Bageng Sebagai Desa Wisata

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Bupati Resmikan Bageng Sebagai Desa Wisata

Bupati Resmikan Bageng Sebagai Desa Wisata

Recommended

Kemkomdigi Soroti Rating Game Steam Tak Sesuai Konten, Sejumlah Gim Diturunkan

Kemkomdigi Soroti Rating Game Steam Tak Sesuai Konten, Sejumlah Gim Diturunkan

4 jam ago
Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

20 jam ago

Trending

Kades Jadi Pemborong Proyek Desa? Dugaan Skandal KDMP Pati Mengarah Konflik Kepentingan dan Bau Korupsi

Kades Jadi Pemborong Proyek Desa? Dugaan Skandal KDMP Pati Mengarah Konflik Kepentingan dan Bau Korupsi

2 hari ago
Pati Jadi Sentral Brimob, Mobilisasi Pasukan Lebih Cepat

Pati Jadi Sentral Brimob, Mobilisasi Pasukan Lebih Cepat

2 hari ago

Popular

Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

Open House di Pendopo Pati Ditunda! Plt Bupati Minta Maaf, Ini Instruksi Mendagri

3 minggu ago
Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

2 minggu ago
Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

2 minggu ago
Geger Lahan KDMP di Sukobubuk, Kades Akhirnya Minta Maaf

Geger Lahan KDMP di Sukobubuk, Kades Akhirnya Minta Maaf

2 minggu ago
Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

20 jam ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In