• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Komnas Perlindungan Anak: GengRAPE di TOBA Terulang Lagi

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
November 12, 2020
in HUKUM
0
Komnas Perlindungan Anak: GengRAPE di TOBA Terulang Lagi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,TV10Newsgroup.com–  Baru saja seorang kepala desa inisial TP warga Sitoluama, Laguboti oleh Pegadilan Negeri Balige divonis 9 tahun pidana penjara dan dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah usia, kemudian kita diingatkan lagi terhadap kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan sala seorang warga Narumonda yang berprofesi sebagai Panwascam dan wartawan terhadap ponakannya sendiri, Jakarta (11/11/20).

Peristiwa yang sama sebelumnya juga terjadi dan dilakukan seorang ayah bersama paman kandung korban terhadap anak usia 12 tahun hingga mengandung di desa Silaen, Kabupaten Toba.

Kemudian peristiwa kejahatan seksual menjijikan dan biadab terhadap 2 orang anak kakak dan adik masing-masing usia 7 dan 12 tahun yang dilakukan ayah kandung korban di desa si Onggang, Lumbanjulu Porsea dan masih banyak lagi peristiwa kejahatan seksual terhadap anak di Sosorladang misalnya, desa Sianipar, Ajibata, Balige, dan dari desa-desa dan kecamatan lainnya.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Semua peristiwa kejahatan seksual itu direspon dengan cepat dan berbasis kepentingan terbaik anak oleh Polres Toba patut diberikan apreasi setinggi-tingginya. Oleh karenya KOMNAS Perlindungan Anak sebagai institusi yang bekerja di bidang perlindungan anak di Indonesia atas seijin Kapolda Sumatera Utara akan memberikan penghargaan berupa sertifikat kepada Polres Toba serta jajaran satreskrim Polres Toba, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya, Rabu 12 September 2020 di kantornya di bilangan Jakarta Timur untuk menyikapi fenomena meningkatnya kasus kejahatan seksual dalam bentuk gengRAPE di kabupaten Toba.

READ  Calon Anggota Dewan Partai Nasdem Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kronologinya

Atas periistiwa tertangkap 4 tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang diderita RX (17) merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dengan cara bergerombol.

Sehingga atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak merasa prihatin dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Toba yang secara cepat dan tepat meringkus pelaku genhRAPE dan untuk segera diajukan ke jaksa penuntut umum.

Dari hasil gelar perkara 4 orang terduga pelaku baru pulang dari salah satu caffee di Balige. Para pelaku melihat korban sedang berjalan kaki kemudian salah seorang pelaku bertanya mau kemana korban, lalu menjawab hendak pulang ke Laguboti, kalu pelaku menawarkan jasa untuk mengantar pulang korban dan korban pun mau dan selanjutnya. Dan dengan kejadian itu sebagian teman-teman pelaku yang bukan warga Laguboti lalu pulang ke arah hotel, sedangkan ketiga pelaku warga Kecamatan Laguboti membawa korban ke sekolah SD 173 55 Laguboti.

Di dalam ruangan gelap ke-3 pelaku secara bergantian memperkosa korban sehingga korban mengalami pendarahan hebat.

Tidak hanya itu, warga Kecamatan Laguboti pelaku kedua inisial RM (24) warga desa di Kecamatan Laguboti dan pelaku ke-3 inisial RS (24), warga Desa Ciburial Kecamatan Laguboti.

Ketiga pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) pasal 76 D pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 76 D Undang-undang RI Nomor ‘: 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

READ  Akhir Pelarian Hendra Subrata Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan di Tahun 2008

Dari seluruh rangkaian peristiwa malang tersebut pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna merah dengan tulisan Pekanbaru, satu jaket warna pink, satu helai celana jin warna biru muda dengan bercak darah dan 1 celana dalam warna krem dipenuhi bercak darah

Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan visum et repertum (VER) sehingga bisa secepatnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Demi kepentingan terbaik anak atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak meminta kepada Jaksa Penuntut Umum menempatkan peristiwa ini merupakan kejahatan luar bias oleh karena itu JPU segera melimpahkanya ke pengadilan, pinta Atist.(@).

Post Views 267
Previous Post

Netizen Ramai Beri Selamat Hari Ayah Nasional

Next Post

Babinsa Jadi Motivator Bagi Petani

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Babinsa Jadi Motivator Bagi Petani

Babinsa Jadi Motivator Bagi Petani

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

10 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

11 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

14 jam ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In