• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Opini Publik

Memahami Hukum Perdata, Pidana dan Tipiring, Inilah Fungsi Perbedaan dan Penerapan

Redaksi by Redaksi
November 13, 2024
in Opini Publik
0
Memahami Hukum Perdata, Pidana dan Tipiring, Inilah Fungsi Perbedaan dan Penerapan
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TV10Newsgroup.com I Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum menjadi panduan dasar dalam menjaga ketertiban dan keadilan, Rabu (13/11/24).

Secara umum, hukum dapat dibagi menjadi berbagai jenis, salah satunya adalah berdasarkan sifat pelanggaran dan aspek hukum yang diatur.

Di Indonesia, dikenal beberapa jenis hukum yang sering menjadi landasan dalam penegakan keadilan, yaitu hukum perdata, hukum pidana, dan tindak pidana ringan atau biasa disebut tipiring.

Baca Juga

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Juni 4, 2025
Tiga Kepribadian Ternyata Berbeda, Ini Penjelasannya!

Tiga Kepribadian Ternyata Berbeda, Ini Penjelasannya!

Mei 27, 2025
Agus Kliwir : Baik dan Buruk Itu Bukan Soal Topeng, Tapi Pilihan Hati

Agus Kliwir : Baik dan Buruk Itu Bukan Soal Topeng, Tapi Pilihan Hati

Mei 21, 2025

Ketiga jenis hukum ini berbeda dalam substansi, penerapan, serta sanksinya, meskipun semuanya bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat.

1. Hukum Perdata : Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam ruang lingkup privat.

Hukum ini mengatur hak – hak dan kewajiban pribadi yang dimiliki setiap orang dalam hubungan antarpribadi maupun antara seseorang dengan entitas lain, seperti perusahaan atau organisasi.

Hukum perdata mencakup aspek-aspek yang luas, mulai dari keluarga, pernikahan, warisan, perjanjian, hingga masalah kepemilikan dan properti.

Hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat pribadi dan bukan urusan publik secara langsung.

Dalam praktiknya, hukum perdata berperan penting dalam menyelesaikan sengketa atau konflik antarindividu yang menyangkut hak – hak mereka.

Misalnya, sengketa hak milik atas tanah, gugatan perceraian, atau perselisihan utang-piutang.

Jika seseorang merasa haknya dirugikan oleh pihak lain, maka ia dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Dalam kasus seperti ini, hakim akan berperan sebagai pihak yang memutuskan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam sengketa tersebut.

READ  Agus Kliwir Tekankan Arti Kepemimpinan Bijak, Jabatan dan Harta Hanya Hiasan

Contoh lain dari penerapan hukum perdata adalah perjanjian atau kontrak antara dua pihak.

Misalnya, seseorang yang menyewa properti akan memiliki hak untuk tinggal di properti tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian sewa-menyewa, sementara pemilik properti memiliki hak untuk menerima pembayaran sewa dari penyewa.

Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian, pihak lain bisa menggugat di pengadilan untuk menuntut hak yang seharusnya diterima sesuai perjanjian.

2. Hukum Pidana : Berbeda dengan hukum perdata, hukum pidana lebih menitikberatkan pada pelanggaran yang dianggap sebagai ancaman terhadap kepentingan publik, ketertiban umum, atau negara.

Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang merugikan secara fisik maupun psikologis.

Pihak yang melanggar hukum pidana akan dianggap sebagai pelaku kejahatan yang harus mendapat sanksi, dengan tujuan utama memberikan efek jera agar tindak pidana serupa tidak terulang di masa depan.

Dalam hukum pidana, ada dua jenis kejahatan yang diakui, yaitu kejahatan (crime) dan pelanggaran (offense). Kejahatan merupakan perbuatan melanggar hukum yang lebih berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian.

Sementara itu, pelanggaran adalah perbuatan yang relatif lebih ringan, seperti pelanggaran lalu lintas atau tindakan asusila ringan.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana berbeda – beda, tergantung pada berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan. Hukuman bagi pelaku pidana dapat berupa kurungan penjara, denda, hingga hukuman mati bagi tindak kejahatan yang sangat berat.

Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat berbagai macam peraturan mengenai perbuatan yang dilarang dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelakunya.

Misalnya, seseorang yang terbukti melakukan pencurian dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP.

READ  Agus Kliwir : Belajar Hidup Seimbang Dengan Ilmu Mengenal Diri dan Batas

Pada dasarnya, hukum pidana melibatkan negara sebagai pihak yang menuntut atau mendakwa pelaku kejahatan. Jaksa penuntut umum bertindak sebagai wakil negara dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa di pengadilan.

3. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) : Tindak Pidana Ringan, atau tipiring, adalah kategori khusus dalam hukum pidana yang mencakup pelanggaran -pelanggaran yang sifatnya ringan dan tidak menimbulkan ancaman besar terhadap keamanan atau ketertiban umum.

Tipiring sering kali dikenakan bagi pelanggaran kecil yang tidak membahayakan orang lain secara langsung.

Ada beberapa contoh tindak pidana ringan antara lain adalah pelanggaran lalu lintas, tindakan asusila ringan, atau perbuatan yang menyebabkan gangguan ketertiban umum tanpa ada unsur kekerasan atau kerugian besar.

Perbedaan utama tipiring dengan tindak pidana pada umumnya adalah tingkat ancaman dan sanksi yang lebih ringan. Hukuman bagi pelaku tipiring bisa berupa denda yang jumlahnya relatif kecil atau kurungan yang sifatnya sangat singkat.

Seperti misalnya, seseorang yang melanggar aturan lalu lintas seperti melampaui batas kecepatan atau parkir di tempat yang tidak seharusnya, biasanya hanya dikenakan denda atau teguran.

Penanganan kasus tipiring sering kali diselesaikan dengan proses yang lebih cepat dan sederhana.

Dalam beberapa kasus, penyelesaian bisa dilakukan di luar pengadilan jika pelanggar setuju membayar denda administratif atau mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan agar pelanggaran kecil tidak memakan waktu dan biaya yang berlebihan dalam proses pengadilan.

Perbedaan dan Fungsi Ketiga Jenis Hukum terutama hukum ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Hukum perdata melindungi hak – hak pribadi antar individu, hukum pidana melindungi kepentingan publik dan negara, sementara tipiring berfungsi untuk menertibkan pelanggaran -pelanggaran kecil yang dapat mengganggu ketertiban umum.

READ  Senam Kesegaran Jasmani 88, Inilah Personel Koharmatau

Secara umum, hukum perdata lebih mengedepankan penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak, sedangkan hukum pidana cenderung memberikan hukuman sebagai bentuk pencegahan terhadap tindakan melanggar hukum di masa mendatang.

Tipiring di sisi lain memberikan fleksibilitas dalam penanganan kasus-kasus ringan agar tidak memerlukan prosedur hukum yang panjang.

Dalam kesimpulan ini harus tahu Pemahaman tentang perbedaan hukum perdata, pidana, dan tipiring sangat penting bagi masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari – hari.

Dengan memahami peran masing -masing jenis hukum, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan masalah serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Pemerintah dan penegak hukum juga perlu terus mensosialisasikan peraturan ini agar masyarakat dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menjaga ketertiban dan kedamaian bersama.(red)

Post Views 221
Previous Post

Ziarah Bersama Putra, Ahmad Luthfi Ingatkan Pentingnya Keluarga

Next Post

Prostitusi Online, Polresta Pati Bongkar Kasus Aplikasi MiChat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Prostitusi Online, Polresta Pati Bongkar Kasus Aplikasi MiChat

Prostitusi Online, Polresta Pati Bongkar Kasus Aplikasi MiChat

Recommended

Sekolah Rakyat di Pati Hadirkan Harapan Baru, Fokus Putus Rantai Kemiskinan

Sekolah Rakyat di Pati Hadirkan Harapan Baru, Fokus Putus Rantai Kemiskinan

1 hari ago
Netralitas Jadi Prinsip Utama, Agus Kliwir Tegaskan Peran Media Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

Netralitas Jadi Prinsip Utama, Agus Kliwir Tegaskan Peran Media Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

2 hari ago

Trending

Bukti Dedikasi Tanpa Henti, Polres Banjar Sabet Penghargaan

Bukti Dedikasi Tanpa Henti, Polres Banjar Sabet Penghargaan

1 minggu ago
Mempererat Sinergi, Dandim 0718/Pati Gelar Komunikasi Sosial Bersama Keluarga Besar TNI dan Masyarakat

Mempererat Sinergi, Dandim 0718/Pati Gelar Komunikasi Sosial Bersama Keluarga Besar TNI dan Masyarakat

6 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

4 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

3 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

4 minggu ago
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In