TV10Newsgroup.com I Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum menjadi panduan dasar dalam menjaga ketertiban dan keadilan, Rabu (13/11/24).
Secara umum, hukum dapat dibagi menjadi berbagai jenis, salah satunya adalah berdasarkan sifat pelanggaran dan aspek hukum yang diatur.
Di Indonesia, dikenal beberapa jenis hukum yang sering menjadi landasan dalam penegakan keadilan, yaitu hukum perdata, hukum pidana, dan tindak pidana ringan atau biasa disebut tipiring.
Ketiga jenis hukum ini berbeda dalam substansi, penerapan, serta sanksinya, meskipun semuanya bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat.
1. Hukum Perdata : Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam ruang lingkup privat.
Hukum ini mengatur hak – hak dan kewajiban pribadi yang dimiliki setiap orang dalam hubungan antarpribadi maupun antara seseorang dengan entitas lain, seperti perusahaan atau organisasi.
Hukum perdata mencakup aspek-aspek yang luas, mulai dari keluarga, pernikahan, warisan, perjanjian, hingga masalah kepemilikan dan properti.
Hukum perdata sering disebut sebagai hukum privat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat pribadi dan bukan urusan publik secara langsung.
Dalam praktiknya, hukum perdata berperan penting dalam menyelesaikan sengketa atau konflik antarindividu yang menyangkut hak – hak mereka.
Misalnya, sengketa hak milik atas tanah, gugatan perceraian, atau perselisihan utang-piutang.
Jika seseorang merasa haknya dirugikan oleh pihak lain, maka ia dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Dalam kasus seperti ini, hakim akan berperan sebagai pihak yang memutuskan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam sengketa tersebut.
Contoh lain dari penerapan hukum perdata adalah perjanjian atau kontrak antara dua pihak.
Misalnya, seseorang yang menyewa properti akan memiliki hak untuk tinggal di properti tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian sewa-menyewa, sementara pemilik properti memiliki hak untuk menerima pembayaran sewa dari penyewa.
Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian, pihak lain bisa menggugat di pengadilan untuk menuntut hak yang seharusnya diterima sesuai perjanjian.
2. Hukum Pidana : Berbeda dengan hukum perdata, hukum pidana lebih menitikberatkan pada pelanggaran yang dianggap sebagai ancaman terhadap kepentingan publik, ketertiban umum, atau negara.
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang merugikan secara fisik maupun psikologis.
Pihak yang melanggar hukum pidana akan dianggap sebagai pelaku kejahatan yang harus mendapat sanksi, dengan tujuan utama memberikan efek jera agar tindak pidana serupa tidak terulang di masa depan.
Dalam hukum pidana, ada dua jenis kejahatan yang diakui, yaitu kejahatan (crime) dan pelanggaran (offense). Kejahatan merupakan perbuatan melanggar hukum yang lebih berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian.
Sementara itu, pelanggaran adalah perbuatan yang relatif lebih ringan, seperti pelanggaran lalu lintas atau tindakan asusila ringan.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana berbeda – beda, tergantung pada berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan. Hukuman bagi pelaku pidana dapat berupa kurungan penjara, denda, hingga hukuman mati bagi tindak kejahatan yang sangat berat.
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat berbagai macam peraturan mengenai perbuatan yang dilarang dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelakunya.
Misalnya, seseorang yang terbukti melakukan pencurian dapat dikenakan hukuman sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP.
Pada dasarnya, hukum pidana melibatkan negara sebagai pihak yang menuntut atau mendakwa pelaku kejahatan. Jaksa penuntut umum bertindak sebagai wakil negara dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa di pengadilan.
3. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) : Tindak Pidana Ringan, atau tipiring, adalah kategori khusus dalam hukum pidana yang mencakup pelanggaran -pelanggaran yang sifatnya ringan dan tidak menimbulkan ancaman besar terhadap keamanan atau ketertiban umum.
Tipiring sering kali dikenakan bagi pelanggaran kecil yang tidak membahayakan orang lain secara langsung.
Ada beberapa contoh tindak pidana ringan antara lain adalah pelanggaran lalu lintas, tindakan asusila ringan, atau perbuatan yang menyebabkan gangguan ketertiban umum tanpa ada unsur kekerasan atau kerugian besar.
Perbedaan utama tipiring dengan tindak pidana pada umumnya adalah tingkat ancaman dan sanksi yang lebih ringan. Hukuman bagi pelaku tipiring bisa berupa denda yang jumlahnya relatif kecil atau kurungan yang sifatnya sangat singkat.
Seperti misalnya, seseorang yang melanggar aturan lalu lintas seperti melampaui batas kecepatan atau parkir di tempat yang tidak seharusnya, biasanya hanya dikenakan denda atau teguran.
Penanganan kasus tipiring sering kali diselesaikan dengan proses yang lebih cepat dan sederhana.
Dalam beberapa kasus, penyelesaian bisa dilakukan di luar pengadilan jika pelanggar setuju membayar denda administratif atau mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan agar pelanggaran kecil tidak memakan waktu dan biaya yang berlebihan dalam proses pengadilan.
Perbedaan dan Fungsi Ketiga Jenis Hukum terutama hukum ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Hukum perdata melindungi hak – hak pribadi antar individu, hukum pidana melindungi kepentingan publik dan negara, sementara tipiring berfungsi untuk menertibkan pelanggaran -pelanggaran kecil yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Secara umum, hukum perdata lebih mengedepankan penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak, sedangkan hukum pidana cenderung memberikan hukuman sebagai bentuk pencegahan terhadap tindakan melanggar hukum di masa mendatang.
Tipiring di sisi lain memberikan fleksibilitas dalam penanganan kasus-kasus ringan agar tidak memerlukan prosedur hukum yang panjang.
Dalam kesimpulan ini harus tahu Pemahaman tentang perbedaan hukum perdata, pidana, dan tipiring sangat penting bagi masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari – hari.
Dengan memahami peran masing -masing jenis hukum, masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan masalah serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Pemerintah dan penegak hukum juga perlu terus mensosialisasikan peraturan ini agar masyarakat dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menjaga ketertiban dan kedamaian bersama.(red)