TV10Newsgroup.com, PATI I Kejaksaan Negeri Pati hari ini resmi menetapkan kaur keuangan atau bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berinisial H (47), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas Desa.
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga membayar utang.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pati, Erwin Adriyanto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak awal tahun 2024.
“Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Pati, Erwin Adriyanto saat ditemui media di kantornya, Selasa (18/2/2025).
Dalam penyalahgunaan dana kas Desa ini terjadi pada periode anggaran 2022 dan 2023. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah mengambil Dana Desa secara diam – diam tanpa melalui prosedur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiaal H mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk menutupi utang yang telah lama menumpuk.
Padahal, Dana Desa yang dikelola seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 170 juta. “Jumlah ini masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman yang kami lakukan,” imbuh Kasi Pidana Khusus Kejari Pati, Erwin Adriyanto
Pada proses kasus ini akan terus dikembangkan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan ada mungkin ada yang turut serta dalam penyalahgunaan anggaran ini.
Makanya untuk saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21), kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Erwin Adriyanto mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perangkat Desa agar lebih transparan dalam mengelola anggaran.
“Penyalahgunaan Dana Desa adalah pelanggaran serius, yang bisa berujung pada hukuman berat,” tegas Erwin Adriyanto.(@Gus Kliwir)