KOTA SEMARANG – Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang
Kini kembali menjadi sorotan publik,.dan viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa yang dialami Suratmo (56) ini menyita perhatian
Setelah korban mengaku merugi hingga Rp. 900 juta, uang hasil penjualan sawah, demi janji kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2020.
Kasus tersebut kembali ramai setelah beredar luas di media online, YouTube, hingga TikTok, memunculkan gelombang komentar publik terkait praktik calo dan penipuan berkedok “jalur belakang” dalam penerimaan anggota Polri.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa institusinya telah menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Artanto menyampaikan bahwa Briptu WT, yang saat itu bertugas sebagai anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Tak hanya itu, WT juga telah diproses secara pidana umum dan divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya ditahan,” tegas Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Polda Jateng pun menekankan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dan tidak mentoleransi pelanggaran hukum, terutama yang mencederai kepercayaan masyarakat.(red)










