• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

Pembangunan Jalan Harus Mengacu Pada Kebutuhan dan Musyawarah

Kaperwil TV10 by Kaperwil TV10
Oktober 10, 2020
in DAERAH
0
Pembangunan Jalan Harus Mengacu Pada Kebutuhan dan Musyawarah
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI,TV10Newsgroup.com-  Pelaksanaan pembangunan jalan desa seharusnya mengacu pada kebutuhan dan juga musyawarah desa melalui semua unsur baik RT, BPD maupun pemilik lahan pekarangan maupun sawah milik warga desa Plumbungan kecamatan. Gabus kabupaten. Pati, Sabtu tgl (10/10/20).

Namun seringkali alpa atau hal-hal yang seharusnya menjadi musyawarah untuk mufakat tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintah desa Plumbungan yang saat ini, Terutama Kades Jumiatun tidak mengindahkan tahap-tahap awal seperti sosialisasi tentang pembangunan jalan alternatif tersebut.

Dan pada hari rabu kemarin tanggal (07/10/20) warga yang tanahnya dipatok oleh kaur keuangan Sariban, baru diajak rapat atau dikumpulkan oleh pemdes atau Kades Jumiatun tentang perihal pembuatan jalan alternatif desa depan persis Masjid milik keluarga besar Sahuri hingga arah persawahan bengkok desa Babalan.

Baca Juga

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Juni 14, 2026
Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

Juni 9, 2026
Satlantas Polresta Pati Edukasi Pelajar SMA 3 Pati, Cegah Tawuran dan Geng Motor

Satlantas Polresta Pati Edukasi Pelajar SMA 3 Pati, Cegah Tawuran dan Geng Motor

Juni 8, 2026

Rapat pada hari rabu menuai protes dari beberapa warga yang tidak terima karena sawahnya dibuat jalan alternatif karena tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau sosialisasi dari awal, hingga akhirnya mbah Rejo salah satu pemilik sawah merasa terintimidasi dengan kata-kata pimpinan rapat saat itu yaitu Subandi yang notabene suami dari Kades Jumiatun akhirnya keluar dari ruangan balai desa dan pulang kerumahnya karena tersinggung, bahwa dia tidak punya hak karena tanah itu bukan miliknya tapi milik Yatemi istri dari mbah Rejo tersebut.

Juga salah satu warga atau pemilik lahan sawah Hidayat atau mas Dayat yang saat itu juga diundang rapat, tidak terima bahkan protes keras karena selama ini merasa Petinggi tidak pernah sosialisasi, bahkan berita acarapun tidak pernah ada dari awal untuk sosialisasi tersebut,” terangnya.

Terangnya adalah kesewenang wenangan para pemangku jabatan pemerintahan desa Plumbungan, kami merasa terdzholimi oleh Kades Jumiatun, harusnya kami dari awal diajak musyawarah terlebih dahulu bukan seperti ini langsung main patok sawah, jelas kami sangat dirugikan atas kesewenang wenangan Kades Jumiatun dan para Kaur Keuangan atau Bayan Sariban,” tandasnya.

Akan kami laporkan secara hukum para pemangku jabatan pemerintahan desa Plumbungan yang bertindak secara serampangan dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku,” ujar mas Dayat.

Kalau masih tetap dijalankan kami akan demo besar besaran di balai desa, aturan harus ditegakkan jangan sampai kami marah atas hal-hal yang  dilakukan oleh pemerintah desa Plumbungan kecamatan. Gabus Pati saat ini,” tutupnya.(@r).

Post Views 381
Previous Post

Aksi Demo UU Cipta Kerja 5.918 Orang Diamankan

Next Post

Ops Yustisi, 9 Pelanggar Terjaring Tidak Pakai Masker

Kaperwil TV10

Kaperwil TV10

Next Post
Ops Yustisi, 9 Pelanggar Terjaring Tidak Pakai Masker

Ops Yustisi, 9 Pelanggar Terjaring Tidak Pakai Masker

Recommended

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

Hormati UU Pers, SMSI Kritik Pemerintah dan Aparat Terkait Larang Bagi Wartawan Bawa HP

2 hari ago
SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

2 hari ago

Trending

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

6 hari ago
Pemimpin Bijak, Merakyat Dimulai dari Etika dan Moral Bangsa

Pemimpin Bijak, Merakyat Dimulai dari Etika dan Moral Bangsa

2 hari ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

3 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

2 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

2 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

3 minggu ago
Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

Bayi Dibuang, Agus Kliwir Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Berat

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In