JAKARTA,TV10Newsgroup.com- Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur tiga pilar melaksanakan Operasi Yustisi COVID-19 di wilayah hukum Kebon Jeruk untuk memberikan edukasi dan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker serta himbauan protokol kesehatan, Senin (28/09/20) malam.
“Pada operasi kali ini dengan diperkuat 20 personel gabungan, Mendapati 2 orang pelanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi administrasi,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono.
Sigit menambahkan, bahwa selain itu juga, pada operasi yustisi tersebut, pihaknya memberikan himbauan dan membubarkan anak-anak yang nongkrong di warung tenda untuk kembali pulang ke rumah masing-masing.
“Kegiatan Operasi Yustisi akan terus kami lakukan bersama tiga pilar, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, khususnya di wilayah hukum Kebon Jeruk Jakarta Barat,” kata Kapolsek.(@Ashari).