• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Polres Jepara Ungkap Kasus 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Terlarang

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 21, 2022
in HUKUM
0
Polres Jepara Ungkap Kasus 101.06 Gram Sabu dan 5.024 Butir Obat Terlarang
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JEPARA – Periode bulan Mei-Juni 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga obat terlarang dengan mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti 101.06 gram dan 5.024 butir obat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, dalam keterangan konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara, Senin (20/6/2022) siang.

“Kami telah mengamankan lima tersangka inisial AE, MA, BP, ND dan HG, dengan barang bukti 101.06 gram narkoba jenis sabu, serta 5024 butir obat terlarang, hal ini diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba”, jelas Kapolres.

Baca Juga

Kades Tlogosari Jadi Tersangka, Kejari Amankan Uang 500 Juta

Lemahnya Pengawasan, Kades Tlogosari Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta

April 25, 2026
Kasus Korupsi Dana Desa di Pati Menggema, Kades Tlogosari Terancam

Kasus Korupsi Dana Desa di Pati Menggema, Kades Tlogosari Terancam

April 24, 2026
PN Pati Ricuh, Massa Hadang Mobil Tahanan

PN Pati Ricuh, Massa Hadang Mobil Tahanan

April 14, 2026

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dibulan Mei 2022,  Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) orang tersangka, yakni pada tanggal (4/5/2022) Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AE (18) warga Jambu Barat Kecamatan Mlonggo Jepara.

Ia diringkus oleh tim Satresnarkoba di desa Kecapi Tahunan Jepara. Ia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu seberat 0.4 gram dan HP beserta sim card yang ia gunakan untuk transaksi karena ia diduga kuat sebagai kurir.

Kemudian di tanggal 16 Mei 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan MA (33) warga Tahunan Jepara.” Ia ditangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang ia miliki berupa satu paket sabu seberat 1.03 gram, HP dan sim cardnya serta sepeda motor yang ia gunakan untuk mengantarkan barang tersebut.

Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 3 kasus dengan mengamankan 3 tersangka. Untuk tanggal 2 Juni 2022 berhasil ditangkap tersangka BP (42) warga Wedelan Bangsri Jepara, ia ditangkap diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka dilakukan di Jl. Jepara-Bangsri dan dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0.55 gram. Setelahnya pada tanggal 11 Juni, anggota juga menangkap ND (46) warga Ngabul Tahunan Jepara, ia sebagai kurir dan ditangkap di desa Ngabul. Saat ditangkap ia membawa 1 paket sabu seberat 96.24 gram yang dibungkus kardus HP.

Tak hanya sampai disitu, masih di bulan Juni 2022 anggota Satresnarkoba juga menangkap seorang tersangka karena memiliki obat terlarang. Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengamankan tersangka HG (26) warga Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara, ia ditangkap karena memiliki obat terlarang sebanyak 5.024 butir, obat tersebut diantaranya merk Yurindu, Dexstro, Calmet Alprazolam, Hexymer, Tramadol. Selain obat Polisi juga mengamankan uang hasil transaksi Rp. 350.000,- dan HP milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka HG ini dikenai pasal primer pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red)

Post Views 455
Previous Post

Hari Bhayangkara ke-76, Kapolres Jepara Gelar Bhakti Sosial Serentak

Next Post

Dugaan Korupsi Pembelian Vaksin T. A 2021

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Dugaan Korupsi Pembelian Vaksin T. A 2021

Dugaan Korupsi Pembelian Vaksin T. A 2021

Recommended

SMSI, PWI dan IJTI Diminta Bersinergi Berantas Oknum Wartawan Tak Kompeten

SMSI, PWI dan IJTI Diminta Bersinergi Berantas Oknum Wartawan Tak Kompeten

12 jam ago
Sinergi TNI – Polri di Program TMMD, Tuai Apresiasi

Sinergi TNI – Polri di Program TMMD, Tuai Apresiasi

14 jam ago

Trending

Kasus Korupsi Dana Desa di Pati Menggema, Kades Tlogosari Terancam

Kasus Korupsi Dana Desa di Pati Menggema, Kades Tlogosari Terancam

5 hari ago
Begadang Malam dan Geng Remaja Jadi Ancaman, Polsek Kayen Siapkan Sosialisasi Pencegahan

Begadang Malam dan Geng Remaja Jadi Ancaman, Polsek Kayen Siapkan Sosialisasi Pencegahan

4 hari ago

Popular

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

2 minggu ago
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

2 minggu ago
Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

3 minggu ago
Lahan Bisnis, Bandang : SMPN 1Tayu Indikasi Korupsi Tersistematis

Lahan Bisnis, Bandang : SMPN 1Tayu Indikasi Korupsi Tersistematis

2 minggu ago
Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

Kecam Pelaku Penusukan, Mukit Desak Polisi Tangkap Pelaku

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In